Ahlan Wasahlan

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
!!!SELAMAT DATANG!!!
"Tuhan Selalu Memberikan yang Terbaik untuk Hamba-Nya."


Unggulan

Kanal Aspirasi Digital Universitas Nurul Huda

  Kanal Aspirasi Digital Universitas Nurul Huda merupakan sarana komunikasi berbasis teknologi yang disediakan untuk menampung aspirasi, sa...

Friday, September 18, 2026

Al-Qur'an dan Hadits tentang Kesetaraan Gender

 

AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG KESETARAAN GENDER

Mukhamad Fathoni

Pascasarjana Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

mukhamadfathoni@gmail.com slametpujino@gmail.com

 

ABSTRAK

Kesetaraan gender menjadi isu penting karena berhubungan dengan hubungan antara laki-laki dan permpuan dalam kehidupan keluarga, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan keagamaan. Perdebatan tentang gender muncul akibat perbedaan antara pesan normatif Al-Qur’an dan Hadits dengan realitas historis kehidupan umat Islam yang dalam beberapa konteks masih menunjukan praktik deskriminasi terhadak kaum peremuan. Makalah ini bertujuan untuk memberikan refleksi kritis terhadap konsep kesetaraan gender dalam Islam melalui perspektif Al-Qur’an dan Hadits.

Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan, sedangkan data sekunder berupa karya-karya para pemikir muslim mengenai gender, keadilan, dan penafsiran Islam. Analisis dilakukan melalui pembacaan tematik dan konstektual terhadap teks-teks keagamaan.

Hasil kajian menunjukan bahwa Al-Qur’an telah mengakui secara fundamental tentang kesatuan asal-usul manusia, kesetaraan martabat spiritual, tanggung jawab moral, dan peluang yang sama bagi laki-laki dan permpuan untuk  memperoleh kemuliaan di sisi Allah. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukan adanya pemberian penghormatan terhadap perempuan melalui pengakuan terhadap hak pendidikan, martabat kemanusiaan, partisipasi sosial, dan perlakuan yang baik dalam kehidupan keluarga. Namun demikian, praktik ketidaksetaraan gender dalam masyarakat muslim tidak dapat semata-mata diidentifikasi sebagai konsekuensi langsung dari ajaran Islam. Ketidakadilan seringkali hanya merupakan hasil dari interaksi antara penafsiran keagamaan, budaya patriarki, struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kondisi historis tertensu. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan transdisipliner yang memadukan pembacaan tekstual, historis, kontekstual, dan tujuan dalam memahami persoalan gender. Dalam konteksi pendidikan Islam, refleksi kesetaraan gender memiliki implikasi penting bagi pengembangan pendidikan yang berkeadilan, humanis, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi manusia. Pendidikan Islam harus mengembangkan paradigma yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek pendidikan yang memiliki martabat, potensi, hak belajar, dan tanggung jawab sosial yang harus dihormati secara proporsional dan berkeadilan.

 

Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Islam, Al-Qur’an, Hadits, Keadilan, Pendidikan Islam.


PENDAHULUAN

Islam merupakan agama rahmatan lil’alamin yang membawa prinsip keadilan dan kemanusian yang memberikan penghormatan terhadap harkat, martabat, dan derajat manusia. Laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan makhluk Allah yang memiliki asal-usul yang sama secara kemanusiaan, sama-sama memikul tanggung jawab secara moral, juga memiliki kesempatanyang sama untuk memperoleh kedudukan mulia di sisi Allah berdasar iman dan takwanya. Akan tetapi, faktanya di sebagian masyarakat muslim masih ditemukan pandangan yang menempatkan laki-laki dianggap lebih mulia dibanding perempuan. Terkadang pandangan tersebut dikaitkan dengan teks-teks keagamaan, walaupun sebenarnya tidak terletak pada teks-teks agamanya, tetapi sudut pandang cara memahami, menafsirkan, dan mengimplementasikan teks tersebutlah yang diletakan dalam konteks sosial dan budaya tertentu. Persoalan gender selalu menjadi isu penting dalam kajian keislaman. Perkembangan pemikiran telah mendorong lahirnya kesetaraan posisi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, pendidikan, politik, ekonomi, dan keagamaan.

Al-Qur’an surat Al-Hujurat (49) ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ.[1]

”Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”.

Ayat tersebut menegaskan bahwa asal-usul laki-laki dan perempuan adalah sama, seluruh manusia berasl dari satu akar keturunan yang sama. Perbedaan suku dan bangsa diciptakan adalah untuk menjadi sarana saling mengenal dan berinteraksi. Kemudian bahwa derajat kemuliaan sesorang di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya, bukan ditentukan oleh jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, atau keturunannya. Dengan demikian, prinsip dasar hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah kemuliaan manusia dan prinsip keadilan.

Penghormatan Islam terhadap perempuan juga digambarkan dengan jelas dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang memberikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan, juga memberikan ruang bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, terlibat dalam kehidupan sosial, dan menjalankan aktivitas ekonomi.

Akan tetapi, pembahasan tentang kesetaraan gender dalam Islam membutuhkan pendekatan komprehensif. Kesetaraan tidak boleh dipahami sebagai penyeragaman mutlak antara laki-laki dan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan. Benar, Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar melakukan diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan.

Oleh karena itu, kajian Al-Qur’an dan Hadits tentang kesetaraan gender menjadi penting untuk memahami agar prinsip keadilan gender dapat dikembangkan secara ilmiah, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kajian tentang kesetaraan gender juga sangat relevan dalam pengembangan pendidikan Islam yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, penghormatan martabat manusia, dan pembentukan masyarakat beradab.

Permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini meliputi pengertian kesetaraan gender dalam Islam, konsep kesetaraan gender dalam Islam, dan refleksi kesetaraan gender dalam Islam. Sesuai dengan permasalahan, makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengertian kesetaraan gender dalam Islam, mendeskripsikan konsep kesetaraan gender dalam Islam, dan melakukan refleksi kritis terhadap persoalan kesetaraan gender dalam Islam.

 

PENGERTIAN KESETARAAN GENDER

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.[2] Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit tentang istilah gender, tetapi frasa setiap prang dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bisa menjadi dasar kesetaraan gender. Setiap orang berarti berlaku bagi setiap individu baik untuk laki-laki maupun perempuan, kemudian perlakuan yang sama di hadapan hukum berarti ada hak konstitusional bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa deskriminasi.

Secara konseptual, gender berbeda dengan jenis kelamin. Jenis kelamin terkait dengan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kodrati, seperti perbedaan organ reproduksi dan fungsi biologi. Sementara itu, gender merupakan konsep sosial yang berkaitan dengan konstruksi sosial dan budaya mengenai peran, tanggung jawab, fungsi, dan harapan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan.[3] Perbedaan biologis merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, sedangkan peran sosial laki-laki dan perempuan dibentuk oleh budaya, tradisi, struktur sosial, dan perkembangan mayarakat. Pemahaman terhadap perbedaan antara jenis kelamin dan gender penting untuk memahami bahwa tidak semua perbedaan perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan atas dasar biologis. Ketidakadilan terhadap perempuan muncul akibat konstruksi sosial dan budaya yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan. Jadi, jenis kelamin berkaitan dengan aspek biologi, sedangkan gender berkaitan dengan konstruksi sosial

Kesetaraan gender tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan harus sama dalam seluruh aspek kehidupan baik biologis maupun sosial. Kesetaraan gender harus diartikan sebagai pengakuan terhadap persamaan martabat, hak, kesempatan, tanggung jawab, dan akses terhadap berbagai sektor kehidupan. Mansour Fakih (2008), menjelaskan bahwa perbedaan gender sebenarnya tidak menjadi persoalan selama tidak melahirkan ketidakadilan. Persoalan muncul ketika konstruksi gender menghasilkan subordinasi, marginalisasi, stereotip, kekerasan, dan beban kerja yang tidak proporsional.[4]

Kesetaraan gender adalah kondisi ketika laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan, martabat, hak, kesempatan, akses, partisipasi, dan tanggung jawab yang adil dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, sosial, ekonomi, keluarga, dan kepemimpinan. Kesetaraan gender bukan berarti menghilangkan seluruh perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi, membatasi potensi, atau menghilangkan hak seseorang. Dalam perspektif Islam, kesetaraan gender berakar pada prinsip bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan manusia yang dimuliakan Allah, memiliki kewajiban menuntut ilmu, beramal saleh, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, kesetaraan gender dalam pendidikan Islam dapat dimaknai sebagai upaya menciptakan kesempatan yang adil bagi laki-laki dan perempuan untuk berkembang secara intelektual, spiritual, sosial, dan profesional sesuai potensi serta tanggung jawabnya. Intinya, kesetaraan gender adalah kesamaan martabat dan keadilan kesempatan, bukan berarti kesamaan dalam segala hal.

 

KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM

Dalam konteks Islam, pemahaman tentang gender perlu dibedakan dari ketentuan biologis. Islam mengakui perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap perbedaan tersebut tidak otomatis membenarkan ketidakadilan.

Dalam perspektif  Islam, kesetaraan gender dapat dipahami sebagai prinsip keadilan dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat dan tanggung jawab di hadapan Allah. Kesetaraan gender merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan memperoleh pengakuan terhadap martabat dan kesempatan untuk berkembang secara adil. Harus digarisbawahi bahwa kesetaraan tidak selalu berarti kesamaan yang mutlak.

Dalam konteks Islam, kesetaraan dapat dipahami melalui beberapa pinsip keadilan.[5] Prinsip keadilan tersebut antara lain meliputi kesetaraan asal-usul penciptaan, kewajiban beriman dan beribadah, tanggung jawab moral, memperoleh pahala atau hubungan spiritual dengan Allah, memperoleh ilmu pengetahuan melalui pendidikan, mengembangkan potensi diri, memperoleh perlindungan dari kekerasan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Dengan demikian, konsep kesetaraan gender yang lebih tepat dalam Islam adalah hubungan antara kesetaraan, keadilan, dan kemitraan.

 

Kesetaraan dalam Asal-Usul Penciptaan

Ayat Al-Qur’an yang menjadi prinsip fundamental kesetaraan manusia adalah Surat An-Nisa’ (4) ayat 1:

اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ.[6]

”Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

Ayat tersebut memberikan landasan teologig mengenai kesatuan manusia, manusia diciptakan dari satu asal (nafs wahidah). Konsep satu asal (nafs wahidah) menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesatuan asal-usul kemanusian.

Laki-laki dan perempuan memiliki asal-usul kemanusiaan yang sama. Laki-laki dan perempuan berasal dari satu sumber penciptaan yang sama dan merupakan bagian dari satu kesatuan manusia. Pemahaman tersebut memiliki implikasi penting bahwa tidak terdapat dasar teologis untuk merendahkan salah satu jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki martabat sebagai manusia dan hamba Allah. Secara teologi, ayat tersebut menolak pandanganyang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang secara hakiki lebih rendah dibandingkan laki-laki.

 

Kesetaraan dalam Kemuliaan Manusia

Al-Qur’an Surat Al-Hujurat (49) ayat 13 di atas menegaskan bahwa manusia memiliki keberagaman, namun keberagaman tersebut tidak menjadi dasar hierarki kemanusiaan. Ukuran kemuliaan manusia adalah ketakwaan. Ukuran kemuliaan manusia bukan pada jenis kelaminnya, tetapi pada ketakwaan manusia. Prinsip tersebut dapat dipahami sebagai kritik terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang didasarkan pada identitas biologis maupun sosial. Dalam perspektif Al-Qur’an, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai derajat kemuliaan di sisi Allah. Dengan demikian, jelaslah ayat tersebut memberikan implikasi bahwa jenis kelamin bukan merupakan ukuran superioritas spiritual maupun kemanusiaan. Jenis kelamin tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan superioritas manusia.

 

Kesetaraan dalam Amal dan Balasan

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nahl (16) ayat 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ.[7]

”Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh penilaian yang sama berdasarkan keimanan dan amal perbuatannya. Al-Qur’an juga menyebut secara eksplisit laki-laki dan perempuan secara berpasangan dalam berbagai kategori spiritual dan moral, seperti muslim dan muslimah, mukmin dan mukminah, orang yang sabar, orang yang jujur, orang yang berpuasa, dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan pengakuan yang kuat terhadap kesetaraan tanggung jawab spiritiul dan moral antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan spiritual. Laki-laki dan perempuan secara berpasangan dalam berbagai kualitas keagamaan. Keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesalehan dan ketakwaan.

Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh balasan atas amal kebaikannya. Jelaslah bahwa perempuan bukan sekedar bagian dari kehidupan sosial, tetapi juga subjek moral yang memiliki tanggung jawab individu di hadapan Allah.

 

Kesetaraan dalam Kepemimpinan Sosial dan Amar Ma’ruf

Allah berfiman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah (9) ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه.[8]

”Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Ayat tersebut menunjukkan adanya hubungan kemitraan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun kehidupan sosial. Keduanya memiliki tanggung jawab dalam amar ma’ruf nahi munkar, pembangunan masyarakat, dan pelaksanaan nilai-nilai Islam. Konsep ini dapat dipahami sebagai dasar bahwa perempuan bukan sekedar objek pembangunan, melainkan juga subjek yang memiliki peran dalam kehidupan masyarakat.

 

Kesetaraan dalam Hak Pendidikan

Meskipun Al-Qur’an tidak selalu menyebutkan pendidikan laki-laki dan perempuan secara terpisah, banyak ayat yang memberikan dorongan universal untuk menuntut ilmu. Salah satunya adalah Al-Qur’an surat Al-Mujadilah (58) ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ.[9]

”Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis, lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, berdirilah, kamu berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman  di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Perintah menuntut ilmu dalam Islam pada dasarnya ditujukan kepada seluruh umat manusia. Oleh karena itu, perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat.

Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan. Allah meninggikan derajat oang-orang yang beriman dan berilmu. Tidak terdapat pembatasan prinsipil bahwa pencarian ilmu hanya untuk laki-laki.

 

Perempuan sebagai Mitra Laki-Laki

Salah satu hadits yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan hubungan laki-laki dan perempuan adalah hadits riwayat Abu Dawud:

إنَّما النِّساءُ شقائقُ الرِّجالِ[10]

”Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai dua pihak yang memiliki hubungan dan kesepadanan dalam kemanusiaan. Secara substantif, hadits tersebut dapat dipahami  sebagai pengakuan terhadap kedudukan perempuan sebagai mitra laki-laki, bukan sebagai manusia kelas kedua.

Hadits tersebut juga menunjukkan hubungan kemitraan dan kerja sama, saling tolong-menolong, dan memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat.

 

Perhatian Nabi Muhammad SAW terhadap Pendidikan Perempuan

Dalam sejarah Islam, perempuan memiliki akses untuk belajar langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Sejumlah riwayat menjelaskan tentang perempuan datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta waktu khusus dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran. Nabi Muhammad SAW memberikan ruang bagi perempuan untuk belajar dan berdialog mengenai persoalan agama dan kehidupan.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه: قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ. فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ. فَكَانَ فِيمَا قَالَ لَهُنَّ: «مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاَثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلَّا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ» فَقَالَتِ امْرَأَةٌ: وَاثْنَتَيْنِ، فَقَالَ: «وَاثْنَتَيْنِ». رواه البخاري[11]

”Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., ”Kaum perempuan berkata kepada Nabi SAW, kaum laki-laki telah mengalakan kami untuk bertemu dengan engaku, maka berilah kami satu haru untuk bermajelsi dengan dirimu, maka Nabi SAW berjanji kepada mereka untuk bertemu mereka dalam satu haru. Lalu beliau memberi pelajaran dan memerintah mereka. Di antara yang disampaikannya adalah, tidak seorangpun dari kalian yang didahului oleh tiga orang dari anaknya kecuali menjadi tabir bagi dirinya dari neraka. Seorang sahabat perempuan bertanya, bagaimana kalau dua orang? Nabi SAW menjawab, juga dua.” (HR. Al-Bukhari).

Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan perempuan merupakan bagian penting dari tradisi Isam sejak masa awal. Perempuan dalam sejarah Islam juga tampil sebagai ulama, ahli hadits, pendidik, pebisnis, dan tokoh masyarakat. Salah satu contoh penting adalah Aisyah r.a. yang dikenal sebagai salah satu perawi hadits dan sumber pengetahuan dalam Islam.

 

Prinsip Berbuat Baik kepada Perempuan

Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian yang besar tentang perlakuan terhadap perempuan.

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا[12]

”Aku berwasiat kepada kalian agar berbuat baiklah kepada para perempuan”

Dalam berbagai hadits, Nabi mendorong umat Islam untuk memperlakukan perempuan dengan baik. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan harus dibangun atas dasar penghormatan, kasih sayang, dan tangung jawab. Dalam kehidupan keluarga, perempuan tidak boleh menjadi obyek kekerasan, penindasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat perempuan.

 

Perempuan sebagai Subjek Sosial

Sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW menunjukkan keterlibatan perempuan dalam berbagai aktivitas sosial. Khadijah r.a. dikenal sebagai perempuan yang memiliki aktivitas ekonomi dan memberikan dukungan penting terhadap dakwah Nabi. Aisyah r.a. berperan penting dalam transmisi ilmu pengetahuan Islam.

Perempuan di masa Rasulullah SAW aktif dalam majelis ilmu, bertanya langsung kepada Nabi tentang berbagai persoalan agama, sosial, dan keluarga.[13] Banyak perempuan pada masa Nabi juga terlibat dalam aktvitas sosial, pendidikan, pelayanan masyarakat, dan konsultasi keagamaan. Hal tersebut menjukkkan bahwa Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik sesuai dengan prinsip moral dan tanggung jawab.

 

Memahami Teks-Teks yang Sering Dianggap tidak Setara Gender

Pertama, pentingnya pendekatan kontekstual, dalam kajian gender dan Islam, terdapat sejumlah ayat dan hadits yang sering dipahami sebagai dasar superioritas laki-laki terhadap perempuan. Salah satunya yang sering menjadi perdebatan adalah Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 34 tentang konsep qawwam (pelindung):

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ .[14]

”Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Pemahaman terhadap ayat tersebut tidak dapat dilakukan secara parsiap. Ayat tersebut harus dipahami dengan mempertimbangkan konteks turun ayat, struktur sosial masyarakat Arab pada masa awal Islam, keseluruhan pesan Al-Qur’an tentang keadilan, maqashid syari’ah, hubungan antara teks dan realitas sosial, dan perkembangan kondisi masyarakat.

Pendekatan kontekstual tidak berarti menolak teks, tetapi berusaha memahami pesan universal yang terkandung di dalam ayat Al-Qur’an.

Kedua, konsep qawwam (pelindung), istilah qawwam sering kali diterjemahkan sebagai pemimpin laki-laki atas perempuan. Namun, penerjemahan konsep tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam. Dalam konteks keluarga, qawwam dapat dipahami sebagai tanggung jawab, perlindungan, dan kewajiban ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki. Oleh karena itu, qawwam tidak seharusnya dipahami sebagai legitimasi untuk melakukan dominasi atau kekuasaan absolut terhadap perempuan. Kepemimpinan dalam Islam pada dasarnya berkaitan dengan amanah dan tanggung jawab, bukan superioritas.

Ketiga, perbedaan biologis dan keadilan sosial, Islam mengakui adanya perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan. Namun, pengakuan terhadap perbedaan tersebut tidak boleh digunakan untuk menciptakan diskriminasi. Perbedaan biologis tidak berarti bahwa salah satu pihak lebih tinggi secara kemanusiaan dibandingkan pihak lainnya. Oleh karen aitu, prinsip yang harus dikembangkan adalah keadilan berdasarkan kondisi, tanggung jawab, dan kebutuhan, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah

Pendekatan maqshid al-syari’ah dapat digunakan untuk memahami persoalan gender secara lebih substantif. Maqashid al-syari’ah bertujuan menjada dan mewujudkan kemaslahan manusia, antara lain melalui perlidungan terhadap agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-’aql), keturunan (an-nasb), dan harta (al-mal).

Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, maqashid juga dikaitkan dengan perlindungan terhadap martabat dan kehormatan manusia.[15] Perspektif maqashid memungkinkan pemahaman bahwa segala bentuk perlakuan terhadap perempuan harus diarahkan pada terwujudnya  kemaslahatan, keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karen aitu, tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pembatasan yang tidak memiliki dasar kemaslahatan, bertentangan dengan semangat utama syari’at Islam.

 

 

 

 

 

Konsep Keadilan untuk Semua

Konsep keadilan merupakan salah satu fondasi utama dalam Islam yang menjadi sasaran utama ketentuan syari’at.[16] Al-Qur’an secara berulang kali memerintahkan manusia untuk berlaku adil. Keadilan dalam konteks gender berarti menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak untuk berkembang. Keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang identik, tetapi memberikan perlakuan proporsional berdasarkan hak, tanggung jawab, kondisi, dan kebutuhan manusia.

Dalam konteks gender, pendekatan keadilan membantu menghindari dua kutub ekstrim, yaitu antara pandangan yang membenarkan dominasi salah satu jenis kelamin dan pandangan yang menolak seluruh perbedaan biologis dan sosial. Islam mengembangkan prinsip keseimbangan antara pengakuan terhadap perbedaan dan penghormatan terhadap kesetaraan martabat.

 

Konsep Konstruksi Sosial

Persoalan gender juga dapat dianalisis menggunakan perspektif konstruksi sosial. Terbentuknya perbedaan gender dikarenakan banyak hal di antaranya dibentuk, disosialisasikan, terus diperkuat bahkan dikonstruksikan.[17] Banyak peran yang dianggap sebagai kodrat laki-laki dan perempuan sebenarnya merupakan hasil konstruksi masyarakat. Misalnya, anggapan bahwa perempuan hanya cocok bekerja di ruang domestik atau laki-laki selalu harus menjadi pemimpin merupakan konstruksi sosial yang dapat berbeda antar budaya.

Pendekatan konstruksi sosial membantu membedakan antara ketentuan biologis, ajaran normatif agama, dan konstruksi budaya. Dengan demikian tidak semua praktik sosial yang dilakukan masyarakat muslim dapat secara otomatis dianggap sebagai ajaran Islam.

 

 

Refleksi KRITIS Kesetaraan Gender dalam Islam

Kajian tentang kesetaran gender dalam Islam sering menghadapi dua kutub pandangan ekstrim. Pertama, pandangan yang memahami teks secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan syari’at. Pandangan tersebut berpotensi menghasilkan pemahaman yang mempertahankan struktur sosial patriarkal. Kedua, pandangan yang memahami kesetaraan gender dengan mengadopsi konsep modern secara penuh tanpa mempertimbangkan karakteristik epistemologi Islam.[18] Oleh karena itu, diperlukan pandangan yang moderat dan integratif.

Pandangan tersebut harus memadukan kajian tekstual terhadap Al-Qur’an Hadits, analisis historis, analisis sosial, maqashid syari’ah, prinsip keadalah, prinsip kemaslahatan, dan prinsip pernghormatan terhadap martabat manusia.

Kesetaraan gender dalam perspektif Islam tidak harus dipahami sebagai penghapusan seluruh perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan lebih tepat dipahami sebagai pengakuran terhadap persamaan martabat dan keadilan hak, kesempatan, dan tanggung jawab. Dengan pandangan tersebut, ajaran Islam dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan ketidakadilan gender dalam masyarakat modern.

 

Dialektika Teks, Penafsiran, dan Budaya Patriarki

Salah satu refleksi penting dalam kajian gender adalah membedakan antara wahyu dan interpretasi manusia. Al-Qur’an merupakan wahyu, sedangkan tafsir merupakan produk pemikiran manusia. Oleh karena itu, tafsir dapat mengalami perkembangan. Perbedaan konteks sosial, budaya, pengetahuan, dan pengalaman dapat menghasilkan perbedaan penafsiran. Kesadaranini penting agar umat Islam tidak menyamakan seluruh produk penafsiran dengan teks wahyu itu sendiri.

Di Indonesia, budaya patriarki mewujud dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam lingkungan keluarga, institusi pendidikan, ajaran keagamaan serta media masa.[19] Patriarki dalam sejarah masyarakat juga telah menempatkan laki-laki sebagai kelompok dominan dalam struktur sistem sosial tertentu. Sistem patriarki berkembang dalam banyak masyarakat, termasuk masyarakat sebelum dan sesudah Islam. Dalam beberapa konteks, budaya patriarki memengaruhi cara masyarakat memahami agama, akibatnya praktik budaya tertentu dapat memperoleh legitimasi keagamaan.

Lahir pula bias gender dalam sebagian penafsiran terhadap teks agama dalam konteks masyarakat yang didominasi oleh laki-laki. Kondisi tersebut dapat memengaruhi perspektif penafsir. Karena itu, kajian gender dalam Islam mendorong pentingnya melakukan pembacaan ulang terhadap teks tanpa meninggalkan prinsip keilmuan Islam. Pembacaan ulang santat penting dilakukan untuk menemukan pesan universal Al-Qur’an tentang keadilah, kemaslahatan, rahmat, dan martabat manusia.

 

Relevansi Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam

Pendidikan Islam memberikan kesempatan yang adil kepada laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pendidikan. Tidak boleh terdapat diskriminasi dalam akses pendidikan hanya berdasarkan jenis kelamin. Setiap peserta didik harus memperoleh kesempatan untuk memgembangkan potensi akademik, memperoleh pendidikan agama, mengembangkan keterampilan, berpartisipai dalam kegiatan sosial, mengembangkan kepemimpinan, dan berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat. Pendidikan Islam harus berbasis keadilan, pendidikan Islam harus memberikan kesempatan yang adil kepada laki-laki dan permpuan, setiap peserta didik harus memperoleh akses untuk belajar, berkembang, berprestasi, memimpin, dan berkontribusi. Pendidikan Islam tidak boleh membatasi potensi seseorang hanya berdasarkan stereotip gende.

Wacana kesetaraan gender dalam Islam tidak hanya bersifat akademis atau teologis, tetapi juga merupakan bagian integral dari gerakan sosial yang lebih luas untuk mempromosikan keadilan dan hak asasi manusia dalam konteks Islam.[20] Kesetaraan gender dalam pendidikan Islam harus didasarkan pada penghormatan terhadap martabat manusia.Peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan harus dipandang sebagai manusia yang memiliki potensi untuk berkembang. Pendidikan Islam harus menghindari praktik yang menanamkan inferioritas terhadap salah satu jenis kelamin. Pendidikan Islam harus menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat. Pendidikan Islam harus membebaskan manusia dari kebodohan, kekerasan, diskriminasi, ketidakadilan, dan stereotip. Pendidikan Islam harus humanis dan inklusif mengajarkan bawha manusia harus saling menghormati.

Kurikulum pendidikan Islam harus responsif gender, artinya mengembangkan pemahaman yang lebih kritis terhadap persoalan gender. Materi pembelajaran harus menjelaskan prinsip keadilan dalam Islam, menampilkan kontribusi perempuan dalam sejarah Islam, mengembangkan penghormatan terhadap martabat perempuan, mengajarkan hubungan keluarga harmonis, mencegah kekerasan dan diskriminasi, dan mengembangkan kesadatan tentang hak tanggung jawab bersama. Kurikulum pendidikan Islam harus memuat nilai-nilai keadilan, kesetaraan martabat manusia, penghormatan terhadap perempuan, pencegahan kekerasan, kemitraan laki-laki dan perempuan, dan pengembangan potensi tanpa diskriminasi. Kurikulum juga harus menampilkan kontribusi perempuan dalam pembangunan peradaban manusia.

Peran guru dan dosen sangat penting dalam membangun perspektif gender yang adil. Guru dan dosen harus mampu memberikan kesempatan yang sama kepada peserta didik, menghindari stereotip gender, mengembangkan lingkungan pendidikan aman, menghormati potensi peserta didik tanpa diskriminasi, dan menjadi tauladan dalam membangun hubungan adil dan manusiawi.

Transformasi peran guru dan dosen memiliki posisi penting dalam membangun perspektif peserta didik, guru dan dosen harus menghindari stereotip gender seperti laki-laki selalu lebih unggul dari perempuan, perempuan selalu lemah, perempuan tidak cocok jadi pemimpin, dan pendidikan tinggi penting hanya untuk laki-laki. Guru dan dosen harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik berdasarkan kemampuan dan potensi masing-masing peserta didik.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan budaya akademik yang berkeadilan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui kesempatan pendidikan yang adil, pencegahan kekerasan seksual, perlindungan terhadap mahasiswa, pengembangan kepemimpinan perempuan, kebijakan akademik iklusif, dan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta bermartabat.

 

Refleksi Kritis terhadap Ayat dan Hadits tentang Gender

Istilah qawwam yang diterjemahkan sebagai pemimpin laki-laki atas perempuan sering dibahas dalam diskursus gender, laki-laki memiliki kepemimpinan mutlak atas perempuan.[21] Akan tetapi, pemaknaan ayat tersebut harus mempertimbangkan konteks secara keseluruhan. Istilah qawwam harus dihubungkan dengan tanggung jawab dan pemberian nafkah. Dengan demikian, qawwam tidak dapat secara sederhana dipahami sebagai superioritas mutlak laki-laki terhadap perempuan. Kepemipinan dalam Islam pada dasarnya berkaitan dengan amanah dan tanggung jawab, sehingga konsep qawwam harus dipahami secara proporsional.

Kesaksian perempuan dalam beberapa ayat dan ketentuan Fikih sering dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa kemampuan perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Pemahaman tersebut harus dikaji secara historis. Ketentuan tertentu lahir dalam konteks sosial ketika keterlibatan perempuan dalam transaksi ekonomi belum sama dengan kondisi modern. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara pesan normatif, konteks sosial, dan penerapan hukum dalam masyarakat yang terus berubah.

Persoalan kepemimpinan perempuan merupakan isu yang masih diperdebatkan dalam pemikiran Islam. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai ruang kepemimpinan perempuan. Namun dalam konteks kontemporer, pembahasan kepemimpinan harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, kapasitas, amanah, dan kemaslahatan masyarakat. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan gender dalam Islam merupakan bidang yang terbuka untuk kajian akademik dan dialog ilmiah.

Refleksi tentang kesetaraan gender dalam Islam pada dasarnya merupakan refleksi tentang hakikat manusia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah manusia harus dinilai berdasarkan jenis kelaminnya atau berdasarkan kualitas kemanusiaan dan amalnya?

Al-Qur’an sendiri telah memberikan jawaban yang jelas bahwa kemuliaan manusia terletak pada keimanan dan ketakwaannya. Kesadaarn tersebut memiliki implikasi yang besar terhadap hubungan gender. Laki-laki tidak dapat merasa lebih mulia dari perempuan hanya karena jenis kelaminnya. Demikian pula perempuan tidak boleh ditempatkan sebagai manusia kelas kedua. Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia memiliki tanggung jawab masing-masing terhadap Allah.

Dalam konteks ini, kesetaraan gender bukan hanya persoalan perempuan, kesetaraan gender merupakan persoalan kemanusiaan. Ketidakadilan terhadap perempuan merupakan persoalan sosial yang merusak nilai kemanusiaan. Demikian pula stereotip yang membebani laki-laki dengan tuntutan tertentu juga dapat menghasilkan persoalan sosial. Oleh karena itu, perjuangan keadilan gender harus diarahkan untuk membangun hubungan manusia yang lebih sehat dan bermartabat.

Refleksi yang lebih mendalam menunjukkan bahwa persolan gender dalam Islam tidak cukup diselesaikan melalui slogan. Sangat diperlukan pemahaman terhadap teks, kesadaran terhadap konteks, kemampuan berpikir kritis, penghargaan terhadap tradisi, dan keberanian untuk melakukan pembaruan pemikiran. Dengan demikian, Islam dapat terus memberikan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

 

Refleksi Kritis Kesetaraan Gender di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja

Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan telah dirintis oleh K.H. Affandi, B.A. sejak tahun 1980-an, merupakan pondok pesantren yang telah mampu menyelenggarakan di samping pendidikan salafiyah juga pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar baik di bawah binaan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan hingga jenjang universitas.

Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja memiliki ekosistem pendidikan yang memungkinkan kajian gender dilakukan secara lebih komprehensif. Keberadaan pendidikan formal dari jenjang dasar hingga jenjang universitas telah menciptakan ruang pembelajaran yang panjang bagi peserta didik baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam perspektif reflektif, setidaknya terdapat lima dimensi yang penting diperhatikan:

1.      Kesetaraan akses pendidikan

Pertama adalah tentang akses, refleksi kritisnya adalah apakah seluruh peserta didik laki-laki dan perempuan benar-benar terbuka secara terbuka dan adil untuk memperoleh kesempatan yang sama?

Jawabnya adalah bahwa peserta didik baik laki-laki maupun perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk memasuki dan mengikuti semua jenjang pendidikan yang ada. Kesetaraan aksesnya bukan hanya mengenai penerimaan peserta didik, tetapi juga menyangkut kesempatan memperoleh beasiswa, akses terhadap fasilitas pendidikan, akses terhadap teknologi, kesempatan mengikuti kegiatan organisasi, kesempatan mengikuti kompetisi dan berprestasi, dan akses terhadap kegiatan akademik dan non akademik.

2.      Kesetaraan dalam pengembangan potensi

Paradigma yang dibangun di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja adalah bahwa setiap peserta didik memiliki potensi, pendidikan bertugas membuka jalan agar potensi tersebut berkembang. Oleh karena itu, kesetaraan juga terlihat dalam kesempatan mengembangkan bakat. Peserta didik perempuan tidak hanya diarahkan pada bidang-bidang yang secara tradisional dianggap sesuai dengan perempuan. Demikian pula peserta didik laki-laki tidak dibatasi hanya pada bidang yang dianggap maskulin. Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja menjadi ruang untuk mengembangkan potensi berbagai potensi, seperti sains, teknologi, bahasa, kepemimpinan, kewirausahaan, olahraga, seni, literasi digital, penelitian, dakwah, dan pengabdian masyarakat.

3.      Kesetaraan kepemimpinan

Dimensi yang lebih kritis adalah kepemimpinan. Kesetaraan pendidikan akan menjadi kurang bermakna apabila perempuan hanya diposisikan sebagai penerima pendidikan, tetapi tidak memperoleh ruang untuk mengambil keputusan, pemimpin organisasi, pengelola program, peneliti, pendidik, atau tokoh publik. Karena itu, Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah mengembangkan kepemimpinan peserta didik perempuan melalui organisasi, kegiatan akademik, kepanitiaan, komunitas, kewirausahaan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini terbukti dengan keberadaan organisasi peserta didik perempuan, guru perempuan, komunitas perempuan, beberapa satuan pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja dipimpin oleh perempuan.

Pada jenjang universitas, ruang tersebut diperluas melalui keterlibatan perempuan sebagai dosen, wakil rektor, dekan, ketua program studi, pimpina lembaga/badan, pengelola program, pengambil keputusan sesuai kompetensi dan kualifikasi pada kepanitiaan kegiatan tertentu. Bahkan dosen dosen yang lulus hibah penelitian dan pengabdian masyarakat baik skema internal maupun internal didominasi oleh dosen perempuan.

4.      Pembagian peran domestik dan publik

Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja juga telah melakukan refleksi terhadap konstruksi pembagian peran domestik dan publik. Islam mengajarkan tanggung jawab keluarga, tetap pendidikan tidak boleh membangun anggapan bahwa perempuan hanya memiliki ruang di wilayah domestik dan laki-laki semata-mata berada di wilayah publik. Perempuan memiliki peran keluarga sekaligus berkontribusi dalam pendidikan, ilmu pengetahuan, organisasi, ekonomi, dan kehidupan sosial. Sebaliknya, laki-laki juga perlu memperoleh pendidikan tentang tanggung jawab domestik, pengasuhan, dan kehidupan keluarga. Perspektif semacam ini melahirkan konsep keluarga kolaboratif.

Dari 21 dosen tetap Universitas Nurul Huda yang melanjutkan studi doktoral, terdapat 11 dosen perempuan. Hal ini telah membuktikan bahwa Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah memberikan kesempatan luas kepada perempuan untuk berperan secara publik. Selain itu untuk mewujudkan keluarga kolaboratif, setiap hari Ahad Legi diselenggarakan pengajian Kitab al-Hikam oleh K.H. Affandi, B.A. untuk seluruh pegawai beserta keluarganya dan juga peserta didik.

5.      Budaya dan bahasa pendidikan

Kesetaraan gender di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja juga berkaitan dengan bahasa dan budaya pendidikan. Guru, dosen, ustadz, dan pengelola satuan pendidikan telah menghindari stereotip yang merendahkan jenis kelamin, seperti kalimat perempuan tidak perlu bercita-cita tinggi atau laki-laki harus selalu kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi, karena kalimat-kalimat ini dapat membatasi perkembangan peserta didik. Pendidikan Islam di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja adalah pendidikan yang humanis, yaitu pendidikan yang membangun lingkungan menghargai manusia berdasarkan akhlak, kompetensi, tanggung jawab, dan kontribusinya.

Di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah terbentuk secara aktif Satgas Pesantren Aman untuk mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang ramah anak, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Di Universitas Nurul Huda juga telah terbentuk aktif Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan di Perguruan Tinggi) untuk mewujudkan universitas yang ramah mahasiswa, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kesetaraan gender di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja bukan tanpa tantangan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: pertama, masih terdapat konstruksi budaya yang berlangsung lama sehingga pembagian peran laki-laki dan perempuan dianggap sebagai sesuatu yang otomatis benar. Kedua, terdapat pemahaman keagamaan yang berbeda mengenai hubungan laki-laki dan perempuan, sehingga isu gender harus dibahas secara ilmiah, tidak dengan menyederhanakannya sebagai pertentangan antara agama dan modernitas. Ketiga, terdapat stereotip sosial yang memengaruhi pilihan pendidikan dan profesi peserta didik. Keempat, terdapat tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan formal mengenai kesetaraan benar-benar diterapkan dalam praktik. Kelima, pondok pesantren harus mampu menjaga nilai adab, akhlak, batas-batas pergaulan, dan identitas keislamannya sekaligus membangun lingkungan pendidikan yang memberikan kesempatan berkembang kepada seluru peserta didik.

Oleh karena itu, kesetaraan gender di pondok pesantren tidak boleh diposisikan sebagai proyek menggantikan identitas pesantren, tetapi sebagai bagian dari proses memperkuat pendidikan Islam yang adil dan humanis.

Pendekatan model kesetaraan gender di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja dapat dirumuskan sebagai kesetaraan martabat, keadilan akses, kesetaraan kesempatan, penguatan kapasitas, partisipasi, kepemimpinan, dan perlindungan. Model ini diterapkan melalui beberapa strategi berikut:

1.      Kurikulum responsif gender dengan memasukkan perspekrif keadilan dan penghormatan terhadap laki-laki dan perempuan.

2.      Penguatan kepemimpinan peserta didik perempuan melalui organisasi, komunitas, dan kegiatan akademik.

3.      Kesempatan yang adal dalam beasiswa dan prestasi berdasarkan kriteria transparan.

4.      Peningkatan kapasatias pendidik dalam memahami isu gender dalam perspektif Islam.

5.      Pencegahan kekerasan dan pelecehan melalui sistem perlindungan yang jelas.

6.      Penyediaan fasilitas aman dan layak bagi peserta didik laki-laki dan perempuan.

7.      Penguatan budaya dialog antara tradisi pondok pesantren, pemikiran Islam, dan perkembangan pendidikan modern.

8.      Pengembangan data terpilah berdasarkan gender untuk melihat akses, prestasi, partisipasi, kepemimpinan, dan keberlanjutan pendidikan.

Refleksi terpenting adalah bahwa kesetaraan gender tidak cukup diukur dari pertanyaan apakah laki-laki dan perempuan sudah sama-sama bersekolah? Ukuran yang lebih substantif adalah apakah laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang adil untuk menjadi manusia berilmu, berakhlak, mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan tersebut sangat relevan membawa pada pemahaman bahwa pendidikan Islam bukan hanya proses pewarisan tradisi, tetapi juga proses pembentukan manusia yang mampu menghadapi perubahan zaman. Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah memanfaatkan kekuatan tradisi pondok pesantren untuk membangun paradigma tersebut. Nilai ta’lim, tarbiyah, ta’dib, keteladanan, dan pengabdian telah dipadukan dengan prinsip keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, pengembangan kompetensi, dan kesempatan kepemimpinan. Dengan demikian, perempuan tidak dipandang semata-mata sebagai kelompok yang harus diberdayakan, tetapi sebagai subjek pendidikan yang sejak awal memiliki kapasitas untuk berkontribusi.

Kesetaraan gender dalam pendidikan pondok pesantren harus dipahami dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan, bukan sekedar kesamaan perlakuan secara mekanis. Islam telah memberikan landasan kuat tentang kesamaan martabat manusia, kewajiban menuntut ilmu, amal saleh, dan kontribusi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah mengambil peluang mengembangkan model pendidikan Islam yang mampu mempertemukan tradisi pondok pesantren dengan tuntutan pendidikan modern, termasuk dalam membangun relasi gender yang adil.

Kesetaraan gender tidak berarti menghilangkan identitas pondok pesantren, sebaliknya kesetaraan gender menjadi salah satu indikator bahwa nilai-nilai Islam tentang keadilan, kemuliaan manusia, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan pendidikan. Pondok pesantren yang maju bukan hanya pondok pesantren yang menghasilkan peserta didik berilmu dan berakhlak, tetapi juga pondok pesantren yang mampu membuka ruang bagi setiap manusia untuk tumbuh, memimpin, berkarya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa. Kesetaraan gender dalam pendidikan Islam bukan tentang menjadikan laki-laki dan perempuan identik, tetapi memasikan laki-laki dan perempuan memiliki martabat, kesempatan, dan ruang yang adil untuk mengembangkan amanah kemanusiaannya.

 

SIMPULAN

Kesetaraan gender adalah kondisi ketika laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan, martabat, hak, kesempatan, akses, partisipasi, dan tanggung jawab yang adil dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, sosial, ekonomi, keluarga, dan kepemimpinan. Kesetaraan gender bukan berarti menghilangkan seluruh perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi, membatasi potensi, atau menghilangkan hak seseorang. Dalam perspektif Islam, kesetaraan gender berakar pada prinsip bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan manusia yang dimuliakan Allah, memiliki kewajiban menuntut ilmu, beramal saleh, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, kesetaraan gender dalam pendidikan Islam dapat dimaknai sebagai upaya menciptakan kesempatan yang adil bagi laki-laki dan perempuan untuk berkembang secara intelektual, spiritual, sosial, dan profesional sesuai potensi serta tanggung jawabnya. Intinya, kesetaraan gender adalah kesamaan martabat dan keadilan kesempatan, bukan berarti kesamaan dalam segala hal.

Al-Qur’an telah mengakui secara fundamental tentang kesatuan asal-usul manusia, kesetaraan martabat spiritual, tanggung jawab moral, dan peluang yang sama bagi laki-laki dan permpuan untuk  memperoleh kemuliaan di sisi Allah. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukan adanya pemberian penghormatan terhadap perempuan melalui pengakuan terhadap hak pendidikan, martabat kemanusiaan, partisipasi sosial, dan perlakuan yang baik dalam kehidupan keluarga. Namun demikian, praktik ketidaksetaraan gender dalam masyarakat muslim tidak dapat semata-mata diidentifikasi sebagai konsekuensi langsung dari ajaran Islam. Ketidakadilan seringkali hanya merupakan hasil dari interaksi antara penafsiran keagamaan, budaya patriarki, struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kondisi historis tertensu. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan transdisipliner yang memadukan pembacaan tekstual, historis, kontekstual, dan tujuan dalam memahami persoalan gender. Dalam konteksi pendidikan Islam, refleksi kesetaraan gender memiliki implikasi penting bagi pengembangan pendidikan yang berkeadilan, humanis, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi manusia. Pendidikan Islam harus mengembangkan paradigma yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek pendidikan yang memiliki martabat, potensi, hak belajar, dan tanggung jawab sosial yang harus dihormati secara proporsional dan berkeadilan.

Secara kritis, persoalan gender dalam masyarakat muslim tidak selalu bersumber dari ajaran Islam itu sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, tradisi, konstruksi sosial, dan penafsiran keagamaan yang berkembang dalam konteks tertentu, sehingga diperlukan kemampuan membedakan antara prinsip dasar Islam dengan praktik sosial yang lahir dari konteks budaya dan sejarah. Kesetaraan gender dalam Islam bukan berarti menyamakan laki-laki dan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, melainkan memastikan bahwa perbedaan biologis maupun peran sosial tidak menjadi dasar diskriminasi, pembatasan pendidikan, penghilangan kesempatan, atau ketidakadilan. Prinsip utamanya adalah keadilan (’adl), kemaslahatan (maslahah), penghormatan terhadap martabat manusia (karomah insaniyah), dan tanggung jawab bersama. Refleksi kritis tentang kesetaraan gender dalam Islam mengantarkan pada kesimpulan bahwa pendidikan Islam harus menjadi ruang untuk membangun relasi laki-laki dan perempuan yang saling menghormati, adil, produktif, dan berkeadaban. Tantangannya bukan mempertentangkan Islam dengan kesetaraan gender, tetapi terus mengembangkan pemahaman dan praktik pendidikan yang mampu menerjemahkan nilai-nilai keadilan Islam dalam kehidupan nyata.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Dawud, 2009. Sunan Abu Dawud (Jilid 1). Terjemahan oleh Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Abadi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1997. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Darul Haq

Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.

Fahrub, A. W., Alhaa, D., & Achadi, M. W. 2023. Gender Equality In Women’s JurisprudenceAccording To Husein Muhammad And Its Relevance To The Goals Of Islamic Religious Education. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies. https://doi.org.10.58788/alwijdn.v8i1.1604

Fakih, Mansour. 2008. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress.

Galuh Nashrullah Kartika  Mayangsari R dan H. Hasni  Noor,  Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam: Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda, (Al-Iqtishadiyah, Vol. I, Issue I, Desember 2014), h. 63.

Koestanti,  M.,  Kurahman,  O.  T.,  &  Rusmana,  D.  2024.  Peran  ibu ebagai  madrasatul  ula  terhadap  perkembangan  karakter  anak. Pendidikan Agama Islam, 4, 132–141. https://doi.org/10.53649/symfonia.v4i2.101

Mansari., Hadana, E. S., & Hidayat, R. 2024. Hukum dan keadilan dalam dimensi ilmu hukum dan hukum Islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(1), 17–27. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.127

Puspitawati, H., 2013. Konsep, teori dan analisis gender. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor

Rahman, Ahmad. 2021. Keadilan dan Kesetaraan dalam Hukum Islam. Jakarta: Buku Islam.

Siti Musdah Mulia. Islam dan Kesetaraan Gender. Jurnal Perempuan 14, No. 2 (Mei 2009).

Syahrizan, M., & Siregar, A. H. 2024. Budaya patriarki dalam rumah tangga menurut perspektif hukum Islam. Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics, 5(1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Pasal 28D Ayat (1)

Yulmitra Handayani dan Mukhammad Nur Hadi. Interpretasi Progresif Hadis-Hadis Tema Perempuan: Studi Aplikasi Teori Qira’ah Mubadalah. HUMANISMA : Journal of Gender Studies 4, no. 2 (31 Desember 2020):


[1] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004), hlm. 845.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Pasal 28D Ayat (1)

[3] Puspitawati, H. 2013. Konsep, teori dan analisis gender. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor. hlm. 1-13

[4] Fakih, Mansour. 2008.  Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress

[5] Rahman, Ahmad. 2021. Keadilan dan Kesetaraan dalam Hukum Islam. Jakarta: Buku Islam, hlm. 45

[6] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004), hlm. 77.

[7] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)

[8] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)

[9] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)

[10] Abu Dawud, 2009. Sunan Abu Dawud (Jilid 1). Terjemahan oleh Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Abadi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

[11] Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1997. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Darul Haq.

[12] Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1997. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Darul Haq

[13] Koestanti,  M.,  Kurahman,  O.  T.,  &  Rusmana,  D.  (2024).  Peran  ibu sebagai  madrasatul  ula  terhadap  perkembangan  karakter  anak. Pendidikan Agama Islam, 4, 132–141. https://doi.org/10.53649/symfonia.v4i2.101

[14] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)

[15] Galuh Nashrullah Kartika  Mayangsari R dan H. Hasni  Noor,  Konsep Maqashid Al-Syariah  Dalam Menentukan Hukum Islam: Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda, (Al-Iqtishadiyah, Vol. I, Issue I, Desember 2014), h. 63

[16] Mansari., Hadana, E. S., & Hidayat, R. (2024). Hukum dan keadilan dalam dimensi ilmu hukum dan hukum Islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(1), 17–27. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.127

[17] Fakih, Mansour, 2008.Analisis Gender dan Transformasi Sosial”,Yogyakarta: INSISTPress.

[18] Siti Musdah Mulia. "Islam dan Kesetaraan Gender," Jurnal Perempuan 14, No. 2 (Mei 2009): hlm. 88.

[19] Syahrizan, M., & Siregar, A. H. 2024. Budaya patriarki dalam rumah tangga menurut perspektif hukum Islam. Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics, 5(1)

[20] Fahrub, A. W., Alhaa, D., & Achadi, M. W. 2023. Gender Equality In Women’s JurisprudenceAccording To Husein Muhammad And Its Relevance To The Goals Of IslamicReligious Education. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies. https://doi.org.10.58788/alwijdn.v8i1.1604

[21] Yulmitra Handayani dan Mukhammad Nur Hadi, Interpretasi Progresif Hadis-Hadis Tema Perempuan: Studi Aplikasi Teori Qira’ah Mubadalah, HUMANISMA : Journal of Gender Studies 4, no. 2 (31 Desember 2020): 157, https://doi.org/10.30983/humanisme.v4i2.3462.

Populer Dibaca