AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG KESETARAAN GENDER
Mukhamad Fathoni
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Jurai
Siwo Lampung
mukhamadfathoni@gmail.com slametpujino@gmail.com
ABSTRAK
Kesetaraan gender menjadi isu penting karena
berhubungan dengan hubungan antara laki-laki dan permpuan dalam kehidupan
keluarga, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan keagamaan. Perdebatan
tentang gender muncul akibat perbedaan antara pesan normatif Al-Qur’an dan
Hadits dengan realitas historis kehidupan umat Islam yang dalam beberapa
konteks masih menunjukan praktik deskriminasi terhadak kaum peremuan. Makalah
ini bertujuan untuk memberikan refleksi kritis terhadap konsep kesetaraan
gender dalam Islam melalui perspektif Al-Qur’an dan Hadits.
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode library research. Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan
Hadits yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan, sedangkan data
sekunder berupa karya-karya para pemikir muslim mengenai gender, keadilan, dan
penafsiran Islam. Analisis dilakukan melalui pembacaan tematik dan konstektual
terhadap teks-teks keagamaan.
Hasil kajian menunjukan bahwa Al-Qur’an telah
mengakui secara fundamental tentang kesatuan asal-usul manusia, kesetaraan
martabat spiritual, tanggung jawab moral, dan peluang yang sama bagi laki-laki
dan permpuan untuk memperoleh kemuliaan
di sisi Allah. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukan adanya pemberian
penghormatan terhadap perempuan melalui pengakuan terhadap hak pendidikan,
martabat kemanusiaan, partisipasi sosial, dan perlakuan yang baik dalam
kehidupan keluarga. Namun demikian, praktik ketidaksetaraan gender dalam
masyarakat muslim tidak dapat semata-mata diidentifikasi sebagai konsekuensi
langsung dari ajaran Islam. Ketidakadilan seringkali hanya merupakan hasil dari
interaksi antara penafsiran keagamaan, budaya patriarki, struktur sosial,
relasi kekuasaan, dan kondisi historis tertensu. Oleh karena itu, diperlukan
pendekatan transdisipliner yang memadukan pembacaan tekstual, historis,
kontekstual, dan tujuan dalam memahami persoalan gender. Dalam konteksi
pendidikan Islam, refleksi kesetaraan gender memiliki implikasi penting bagi
pengembangan pendidikan yang berkeadilan, humanis, inklusif, dan berorientasi
pada pengembangan potensi manusia. Pendidikan Islam harus mengembangkan
paradigma yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek pendidikan
yang memiliki martabat, potensi, hak belajar, dan tanggung jawab sosial yang
harus dihormati secara proporsional dan berkeadilan.
Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Islam, Al-Qur’an, Hadits, Keadilan, Pendidikan Islam.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama rahmatan lil’alamin yang
membawa prinsip keadilan dan kemanusian yang memberikan penghormatan terhadap
harkat, martabat, dan derajat manusia. Laki-laki dan perempuan sama-sama
merupakan makhluk Allah yang memiliki asal-usul yang sama secara kemanusiaan,
sama-sama memikul tanggung jawab secara moral, juga memiliki kesempatanyang
sama untuk memperoleh kedudukan mulia di sisi Allah berdasar iman dan takwanya.
Akan tetapi, faktanya di sebagian masyarakat muslim masih ditemukan pandangan yang
menempatkan laki-laki dianggap lebih mulia dibanding perempuan. Terkadang
pandangan tersebut dikaitkan dengan teks-teks keagamaan, walaupun sebenarnya tidak
terletak pada teks-teks agamanya, tetapi sudut pandang cara memahami,
menafsirkan, dan mengimplementasikan teks tersebutlah yang diletakan dalam
konteks sosial dan budaya tertentu. Persoalan gender selalu menjadi isu penting
dalam kajian keislaman. Perkembangan pemikiran telah mendorong lahirnya
kesetaraan posisi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat,
pendidikan, politik, ekonomi, dan keagamaan.
Al-Qur’an surat Al-Hujurat (49) ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا
النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا
وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ
اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ.[1]
”Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa”.
Ayat tersebut menegaskan bahwa asal-usul
laki-laki dan perempuan adalah sama, seluruh manusia berasl dari satu akar
keturunan yang sama. Perbedaan suku dan bangsa diciptakan adalah untuk menjadi
sarana saling mengenal dan berinteraksi. Kemudian bahwa derajat kemuliaan sesorang
di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya, bukan ditentukan oleh jenis
kelamin, status sosial, status ekonomi, atau keturunannya. Dengan demikian,
prinsip dasar hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah kemuliaan
manusia dan prinsip keadilan.
Penghormatan Islam terhadap perempuan juga
digambarkan dengan jelas dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang memberikan
pengakuan terhadap hak-hak perempuan, juga memberikan ruang bagi perempuan
untuk memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, terlibat dalam kehidupan
sosial, dan menjalankan aktivitas ekonomi.
Akan tetapi, pembahasan tentang kesetaraan
gender dalam Islam membutuhkan pendekatan komprehensif. Kesetaraan tidak boleh
dipahami sebagai penyeragaman mutlak antara laki-laki dan perempuan dalam
seluruh aspek kehidupan. Benar, Islam mengakui adanya perbedaan biologis antara
laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar
melakukan diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, kajian Al-Qur’an dan Hadits
tentang kesetaraan gender menjadi penting untuk memahami agar prinsip keadilan
gender dapat dikembangkan secara ilmiah, kontekstual, dan sesuai dengan
nilai-nilai Islam. Kajian tentang kesetaraan gender juga sangat relevan dalam
pengembangan pendidikan Islam yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan,
penghormatan martabat manusia, dan pembentukan masyarakat beradab.
Permasalahan yang akan dikaji dalam makalah
ini meliputi pengertian kesetaraan gender dalam Islam, konsep kesetaraan gender
dalam Islam, dan refleksi kesetaraan gender dalam Islam. Sesuai dengan
permasalahan, makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengertian kesetaraan
gender dalam Islam, mendeskripsikan konsep kesetaraan gender dalam Islam, dan
melakukan refleksi kritis terhadap persoalan kesetaraan gender dalam Islam.
PENGERTIAN KESETARAAN GENDER
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat (1)
berbunyi: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.[2]
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit tentang istilah gender, tetapi frasa
setiap prang dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bisa menjadi dasar
kesetaraan gender. Setiap orang berarti berlaku bagi setiap individu baik untuk
laki-laki maupun perempuan, kemudian perlakuan yang sama di hadapan hukum
berarti ada hak konstitusional bagi setiap individu baik laki-laki maupun
perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum tanpa deskriminasi.
Secara konseptual, gender berbeda dengan jenis
kelamin. Jenis kelamin terkait dengan perbedaan biologis antara laki-laki dan
perempuan yang bersifat kodrati, seperti perbedaan organ reproduksi dan fungsi
biologi. Sementara itu, gender merupakan konsep sosial yang berkaitan dengan
konstruksi sosial dan budaya mengenai peran, tanggung jawab, fungsi, dan
harapan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan.[3]
Perbedaan biologis merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, sedangkan peran
sosial laki-laki dan perempuan dibentuk oleh budaya, tradisi, struktur sosial,
dan perkembangan mayarakat. Pemahaman terhadap perbedaan antara jenis kelamin
dan gender penting untuk memahami bahwa tidak semua perbedaan perlakuan
terhadap laki-laki dan perempuan atas dasar biologis. Ketidakadilan terhadap
perempuan muncul akibat konstruksi sosial dan budaya yang menempatkan perempuan
pada posisi yang tidak menguntungkan. Jadi, jenis kelamin berkaitan dengan
aspek biologi, sedangkan gender berkaitan dengan konstruksi sosial
Kesetaraan gender tidak berarti bahwa
laki-laki dan perempuan harus sama dalam seluruh aspek kehidupan baik biologis
maupun sosial. Kesetaraan gender harus diartikan sebagai pengakuan terhadap
persamaan martabat, hak, kesempatan, tanggung jawab, dan akses terhadap
berbagai sektor kehidupan. Mansour Fakih (2008), menjelaskan bahwa perbedaan
gender sebenarnya tidak menjadi persoalan selama tidak melahirkan
ketidakadilan. Persoalan muncul ketika konstruksi gender menghasilkan
subordinasi, marginalisasi, stereotip, kekerasan, dan beban kerja yang tidak
proporsional.[4]
Kesetaraan gender adalah kondisi ketika
laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan, martabat, hak, kesempatan, akses,
partisipasi, dan tanggung jawab yang adil dalam berbagai bidang kehidupan,
termasuk pendidikan, sosial, ekonomi, keluarga, dan kepemimpinan. Kesetaraan
gender bukan berarti menghilangkan seluruh perbedaan antara laki-laki dan
perempuan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi alasan
untuk melakukan diskriminasi, membatasi potensi, atau menghilangkan hak
seseorang. Dalam perspektif Islam, kesetaraan gender berakar pada prinsip bahwa
laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan manusia yang dimuliakan Allah,
memiliki kewajiban menuntut ilmu, beramal saleh, dan bertanggung jawab atas
perbuatannya. Karena itu, kesetaraan gender dalam pendidikan Islam dapat
dimaknai sebagai upaya menciptakan kesempatan yang adil bagi laki-laki dan
perempuan untuk berkembang secara intelektual, spiritual, sosial, dan
profesional sesuai potensi serta tanggung jawabnya. Intinya, kesetaraan gender
adalah kesamaan martabat dan keadilan kesempatan, bukan berarti kesamaan dalam
segala hal.
KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM
Dalam konteks Islam, pemahaman tentang gender
perlu dibedakan dari ketentuan biologis. Islam mengakui perbedaan biologis
antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap
perbedaan tersebut tidak otomatis membenarkan ketidakadilan.
Dalam perspektif Islam, kesetaraan gender dapat dipahami
sebagai prinsip keadilan dalam memperlakukan laki-laki dan perempuan sebagai
manusia yang memiliki martabat dan tanggung jawab di hadapan Allah. Kesetaraan
gender merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan memperoleh pengakuan
terhadap martabat dan kesempatan untuk berkembang secara adil. Harus
digarisbawahi bahwa kesetaraan tidak selalu berarti kesamaan yang mutlak.
Dalam konteks Islam, kesetaraan dapat dipahami
melalui beberapa pinsip keadilan.[5] Prinsip
keadilan tersebut antara lain meliputi kesetaraan asal-usul penciptaan, kewajiban
beriman dan beribadah, tanggung jawab moral, memperoleh pahala atau hubungan
spiritual dengan Allah, memperoleh ilmu pengetahuan melalui pendidikan,
mengembangkan potensi diri, memperoleh perlindungan dari kekerasan,
penghormatan terhadap martabat manusia, dan kesempatan berpartisipasi dalam
kehidupan sosial.
Dengan demikian, konsep kesetaraan gender yang
lebih tepat dalam Islam adalah hubungan antara kesetaraan, keadilan, dan
kemitraan.
Kesetaraan dalam Asal-Usul Penciptaan
Ayat Al-Qur’an yang menjadi prinsip
fundamental kesetaraan manusia adalah Surat An-Nisa’ (4) ayat 1:
اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ
خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ.[6]
”Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan
pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan
perempuan yang banyak.”
Ayat tersebut memberikan landasan teologig
mengenai kesatuan manusia, manusia diciptakan dari satu asal (nafs wahidah).
Konsep satu asal (nafs wahidah) menunjukkan bahwa laki-laki dan
perempuan memiliki kesatuan asal-usul kemanusian.
Laki-laki dan perempuan memiliki asal-usul
kemanusiaan yang sama. Laki-laki dan perempuan berasal dari satu sumber
penciptaan yang sama dan merupakan bagian dari satu kesatuan manusia. Pemahaman
tersebut memiliki implikasi penting bahwa tidak terdapat dasar teologis untuk
merendahkan salah satu jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama
memiliki martabat sebagai manusia dan hamba Allah. Secara teologi, ayat
tersebut menolak pandanganyang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang
secara hakiki lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Kesetaraan dalam Kemuliaan Manusia
Al-Qur’an Surat Al-Hujurat (49) ayat 13 di
atas menegaskan bahwa manusia memiliki keberagaman, namun keberagaman tersebut
tidak menjadi dasar hierarki kemanusiaan. Ukuran kemuliaan manusia adalah
ketakwaan. Ukuran kemuliaan manusia bukan pada jenis kelaminnya, tetapi pada
ketakwaan manusia. Prinsip tersebut dapat dipahami sebagai kritik terhadap
berbagai bentuk diskriminasi yang didasarkan pada identitas biologis maupun
sosial. Dalam perspektif Al-Qur’an, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan
yang sama untuk mencapai derajat kemuliaan di sisi Allah. Dengan demikian,
jelaslah ayat tersebut memberikan implikasi bahwa jenis kelamin bukan merupakan
ukuran superioritas spiritual maupun kemanusiaan. Jenis kelamin tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk menentukan superioritas manusia.
Kesetaraan dalam Amal dan Balasan
Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat
An-Nahl (16) ayat 97:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً
طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ.[7]
”Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik
laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dan
perempuan memperoleh penilaian yang sama berdasarkan keimanan dan amal
perbuatannya. Al-Qur’an juga menyebut secara eksplisit laki-laki dan perempuan
secara berpasangan dalam berbagai kategori spiritual dan moral, seperti muslim
dan muslimah, mukmin dan mukminah, orang yang sabar, orang yang jujur, orang
yang berpuasa, dan lain-lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan
pengakuan yang kuat terhadap kesetaraan tanggung jawab spiritiul dan moral
antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an menjelaskan bahwa laki-laki dan
perempuan laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan spiritual. Laki-laki dan
perempuan secara berpasangan dalam berbagai kualitas keagamaan. Keduanya
memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesalehan dan ketakwaan.
Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan
yang sama untuk memperoleh balasan atas amal kebaikannya. Jelaslah bahwa perempuan
bukan sekedar bagian dari kehidupan sosial, tetapi juga subjek moral yang
memiliki tanggung jawab individu di hadapan Allah.
Kesetaraan dalam Kepemimpinan Sosial dan Amar
Ma’ruf
Allah berfiman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah
(9) ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ
اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ
وَرَسُوْلَه.[8]
”Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan,
sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh
kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ayat tersebut menunjukkan adanya hubungan
kemitraan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun kehidupan sosial.
Keduanya memiliki tanggung jawab dalam amar ma’ruf nahi munkar, pembangunan
masyarakat, dan pelaksanaan nilai-nilai Islam. Konsep ini dapat dipahami
sebagai dasar bahwa perempuan bukan sekedar objek pembangunan, melainkan juga
subjek yang memiliki peran dalam kehidupan masyarakat.
Kesetaraan dalam Hak Pendidikan
Meskipun Al-Qur’an tidak selalu menyebutkan
pendidikan laki-laki dan perempuan secara terpisah, banyak ayat yang memberikan
dorongan universal untuk menuntut ilmu. Salah satunya adalah Al-Qur’an surat
Al-Mujadilah (58) ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ
لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ
وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا
تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ.[9]
”Wahai orang-orang yang beriman, apabila
dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis, lapangkanlah, niscaya
Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, berdirilah, kamu
berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah akan
meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Perintah menuntut
ilmu dalam Islam pada dasarnya ditujukan kepada seluruh umat manusia. Oleh
karena itu, perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan,
mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi terhadap perkembangan
masyarakat.
Islam memberikan penghargaan yang tinggi
terhadap ilmu pengetahuan. Allah meninggikan derajat oang-orang yang beriman
dan berilmu. Tidak terdapat pembatasan prinsipil bahwa pencarian ilmu hanya
untuk laki-laki.
Perempuan sebagai Mitra Laki-Laki
Salah satu hadits yang sering dijadikan dasar
dalam pembahasan hubungan laki-laki dan perempuan adalah hadits riwayat Abu
Dawud:
إنَّما
النِّساءُ شقائقُ الرِّجالِ[10]
”Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung
laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
Hadits tersebut menggambarkan hubungan
laki-laki dan perempuan sebagai dua pihak yang memiliki hubungan dan
kesepadanan dalam kemanusiaan. Secara substantif, hadits tersebut dapat dipahami sebagai pengakuan terhadap kedudukan
perempuan sebagai mitra laki-laki, bukan sebagai manusia kelas kedua.
Hadits tersebut juga menunjukkan hubungan
kemitraan dan kerja sama, saling tolong-menolong, dan memiliki tanggung jawab
bersama dalam membangun masyarakat.
Perhatian Nabi Muhammad SAW terhadap
Pendidikan Perempuan
Dalam sejarah Islam, perempuan memiliki akses
untuk belajar langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Sejumlah riwayat menjelaskan
tentang perempuan datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta waktu khusus
dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran. Nabi Muhammad SAW memberikan ruang
bagi perempuan untuk belajar dan berdialog mengenai persoalan agama dan
kehidupan.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الخُدْرِيِّ رضي الله عنه: قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ: غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ
نَفْسِكَ. فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ.
فَكَانَ فِيمَا قَالَ لَهُنَّ: «مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاَثَةً مِنْ
وَلَدِهَا إِلَّا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ» فَقَالَتِ امْرَأَةٌ:
وَاثْنَتَيْنِ، فَقَالَ: «وَاثْنَتَيْنِ». رواه البخاري[11]
”Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., ”Kaum
perempuan berkata kepada Nabi SAW, kaum laki-laki telah mengalakan kami untuk
bertemu dengan engaku, maka berilah kami satu haru untuk bermajelsi dengan
dirimu, maka Nabi SAW berjanji kepada mereka untuk bertemu mereka dalam satu
haru. Lalu beliau memberi pelajaran dan memerintah mereka. Di antara yang
disampaikannya adalah, tidak seorangpun dari kalian yang didahului oleh tiga
orang dari anaknya kecuali menjadi tabir bagi dirinya dari neraka. Seorang
sahabat perempuan bertanya, bagaimana kalau dua orang? Nabi SAW menjawab, juga
dua.” (HR. Al-Bukhari).
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan
perempuan merupakan bagian penting dari tradisi Isam sejak masa awal. Perempuan
dalam sejarah Islam juga tampil sebagai ulama, ahli hadits, pendidik, pebisnis,
dan tokoh masyarakat. Salah satu contoh penting adalah Aisyah r.a. yang dikenal
sebagai salah satu perawi hadits dan sumber pengetahuan dalam Islam.
Prinsip Berbuat Baik kepada Perempuan
Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian yang
besar tentang perlakuan terhadap perempuan.
اسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا[12]
”Aku berwasiat kepada kalian agar berbuat
baiklah kepada para perempuan”
Dalam berbagai hadits, Nabi mendorong umat
Islam untuk memperlakukan perempuan dengan baik. Prinsip tersebut menunjukkan
bahwa hubungan laki-laki dan perempuan harus dibangun atas dasar penghormatan,
kasih sayang, dan tangung jawab. Dalam kehidupan keluarga, perempuan tidak
boleh menjadi obyek kekerasan, penindasan, atau perlakuan yang merendahkan
martabat perempuan.
Perempuan sebagai Subjek Sosial
Sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW
menunjukkan keterlibatan perempuan dalam berbagai aktivitas sosial. Khadijah
r.a. dikenal sebagai perempuan yang memiliki aktivitas ekonomi dan memberikan
dukungan penting terhadap dakwah Nabi. Aisyah r.a. berperan penting dalam
transmisi ilmu pengetahuan Islam.
Perempuan di masa Rasulullah SAW aktif dalam
majelis ilmu, bertanya langsung kepada Nabi tentang berbagai persoalan agama,
sosial, dan keluarga.[13] Banyak
perempuan pada masa Nabi juga terlibat dalam aktvitas sosial, pendidikan,
pelayanan masyarakat, dan konsultasi keagamaan. Hal tersebut menjukkkan bahwa
Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan
publik sesuai dengan prinsip moral dan tanggung jawab.
Memahami Teks-Teks yang Sering Dianggap tidak
Setara Gender
Pertama, pentingnya pendekatan kontekstual,
dalam kajian gender dan Islam, terdapat sejumlah ayat dan hadits yang sering
dipahami sebagai dasar superioritas laki-laki terhadap perempuan. Salah satunya
yang sering menjadi perdebatan adalah Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 34
tentang konsep qawwam (pelindung):
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ
بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ
اَمْوَالِهِمْۗ .[14]
”Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab
atas perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”
Pemahaman terhadap ayat tersebut tidak dapat
dilakukan secara parsiap. Ayat tersebut harus dipahami dengan mempertimbangkan
konteks turun ayat, struktur sosial masyarakat Arab pada masa awal Islam,
keseluruhan pesan Al-Qur’an tentang keadilan, maqashid syari’ah, hubungan
antara teks dan realitas sosial, dan perkembangan kondisi masyarakat.
Pendekatan kontekstual tidak berarti menolak
teks, tetapi berusaha memahami pesan universal yang terkandung di dalam ayat
Al-Qur’an.
Kedua, konsep qawwam (pelindung), istilah
qawwam sering kali diterjemahkan sebagai pemimpin laki-laki atas
perempuan. Namun, penerjemahan konsep tersebut memerlukan kajian yang lebih
mendalam. Dalam konteks keluarga, qawwam dapat dipahami sebagai tanggung jawab,
perlindungan, dan kewajiban ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki. Oleh
karena itu, qawwam tidak seharusnya dipahami sebagai legitimasi untuk melakukan
dominasi atau kekuasaan absolut terhadap perempuan. Kepemimpinan dalam Islam
pada dasarnya berkaitan dengan amanah dan tanggung jawab, bukan superioritas.
Ketiga, perbedaan biologis dan keadilan
sosial, Islam mengakui adanya perbedaan secara biologis antara laki-laki dan
perempuan. Namun, pengakuan terhadap perbedaan tersebut tidak boleh digunakan
untuk menciptakan diskriminasi. Perbedaan biologis tidak berarti bahwa salah
satu pihak lebih tinggi secara kemanusiaan dibandingkan pihak lainnya. Oleh karen
aitu, prinsip yang harus dikembangkan adalah keadilan berdasarkan kondisi,
tanggung jawab, dan kebutuhan, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap
martabat manusia.
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Maqashid
Al-Syari’ah
Pendekatan maqshid al-syari’ah dapat
digunakan untuk memahami persoalan gender secara lebih substantif. Maqashid
al-syari’ah bertujuan menjada dan mewujudkan kemaslahan manusia, antara lain
melalui perlidungan terhadap agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal
(al-’aql), keturunan (an-nasb), dan harta (al-mal).
Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, maqashid
juga dikaitkan dengan perlindungan terhadap martabat dan kehormatan manusia.[15]
Perspektif maqashid memungkinkan pemahaman bahwa segala bentuk perlakuan
terhadap perempuan harus diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan, keadilan, perlindungan, dan
penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karen aitu, tindakan kekerasan,
diskriminasi, eksploitasi, dan pembatasan yang tidak memiliki dasar
kemaslahatan, bertentangan dengan semangat utama syari’at Islam.
Konsep Keadilan untuk Semua
Konsep keadilan merupakan salah satu fondasi
utama dalam Islam yang menjadi sasaran utama ketentuan syari’at.[16]
Al-Qur’an secara berulang kali memerintahkan manusia untuk berlaku adil.
Keadilan dalam konteks gender berarti menempatkan laki-laki dan perempuan
sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak untuk berkembang. Keadilan tidak
selalu berarti memberikan perlakuan yang identik, tetapi memberikan perlakuan
proporsional berdasarkan hak, tanggung jawab, kondisi, dan kebutuhan manusia.
Dalam konteks gender, pendekatan keadilan
membantu menghindari dua kutub ekstrim, yaitu antara pandangan yang membenarkan
dominasi salah satu jenis kelamin dan pandangan yang menolak seluruh perbedaan
biologis dan sosial. Islam mengembangkan prinsip keseimbangan antara pengakuan
terhadap perbedaan dan penghormatan terhadap kesetaraan martabat.
Konsep Konstruksi Sosial
Persoalan gender juga dapat dianalisis
menggunakan perspektif konstruksi sosial. Terbentuknya perbedaan gender
dikarenakan banyak hal di antaranya dibentuk, disosialisasikan, terus diperkuat
bahkan dikonstruksikan.[17] Banyak
peran yang dianggap sebagai kodrat laki-laki dan perempuan sebenarnya merupakan
hasil konstruksi masyarakat. Misalnya, anggapan bahwa perempuan hanya cocok
bekerja di ruang domestik atau laki-laki selalu harus menjadi pemimpin
merupakan konstruksi sosial yang dapat berbeda antar budaya.
Pendekatan konstruksi sosial membantu
membedakan antara ketentuan biologis, ajaran normatif agama, dan konstruksi
budaya. Dengan demikian tidak semua praktik sosial yang dilakukan masyarakat
muslim dapat secara otomatis dianggap sebagai ajaran Islam.
Refleksi KRITIS Kesetaraan
Gender dalam Islam
Kajian tentang kesetaran gender dalam Islam
sering menghadapi dua kutub pandangan ekstrim. Pertama, pandangan yang memahami
teks secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan syari’at.
Pandangan tersebut berpotensi menghasilkan pemahaman yang mempertahankan
struktur sosial patriarkal. Kedua, pandangan yang memahami kesetaraan gender
dengan mengadopsi konsep modern secara penuh tanpa mempertimbangkan
karakteristik epistemologi Islam.[18]
Oleh karena itu, diperlukan pandangan yang moderat dan integratif.
Pandangan tersebut harus memadukan kajian
tekstual terhadap Al-Qur’an Hadits, analisis historis, analisis sosial, maqashid
syari’ah, prinsip keadalah, prinsip kemaslahatan, dan prinsip pernghormatan
terhadap martabat manusia.
Kesetaraan gender dalam perspektif Islam tidak
harus dipahami sebagai penghapusan seluruh perbedaan antara laki-laki dan
perempuan. Kesetaraan lebih tepat dipahami sebagai pengakuran terhadap
persamaan martabat dan keadilan hak, kesempatan, dan tanggung jawab. Dengan
pandangan tersebut, ajaran Islam dapat memberikan kontribusi terhadap
penyelesaian persoalan ketidakadilan gender dalam masyarakat modern.
Dialektika Teks, Penafsiran, dan Budaya
Patriarki
Salah satu refleksi penting dalam kajian
gender adalah membedakan antara wahyu dan interpretasi manusia. Al-Qur’an
merupakan wahyu, sedangkan tafsir merupakan produk pemikiran manusia. Oleh
karena itu, tafsir dapat mengalami perkembangan. Perbedaan konteks sosial,
budaya, pengetahuan, dan pengalaman dapat menghasilkan perbedaan penafsiran.
Kesadaranini penting agar umat Islam tidak menyamakan seluruh produk penafsiran
dengan teks wahyu itu sendiri.
Di Indonesia, budaya patriarki mewujud dalam
berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam lingkungan keluarga,
institusi pendidikan, ajaran keagamaan serta media masa.[19] Patriarki
dalam sejarah masyarakat juga telah menempatkan laki-laki sebagai kelompok
dominan dalam struktur sistem sosial tertentu. Sistem patriarki berkembang
dalam banyak masyarakat, termasuk masyarakat sebelum dan sesudah Islam. Dalam
beberapa konteks, budaya patriarki memengaruhi cara masyarakat memahami agama,
akibatnya praktik budaya tertentu dapat memperoleh legitimasi keagamaan.
Lahir pula bias gender dalam sebagian penafsiran
terhadap teks agama dalam konteks masyarakat yang didominasi oleh laki-laki.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi perspektif penafsir. Karena itu, kajian
gender dalam Islam mendorong pentingnya melakukan pembacaan ulang terhadap teks
tanpa meninggalkan prinsip keilmuan Islam. Pembacaan ulang santat penting
dilakukan untuk menemukan pesan universal Al-Qur’an tentang keadilah,
kemaslahatan, rahmat, dan martabat manusia.
Relevansi Kesetaraan Gender dalam Pendidikan
Islam
Pendidikan Islam memberikan kesempatan yang
adil kepada laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pendidikan. Tidak boleh
terdapat diskriminasi dalam akses pendidikan hanya berdasarkan jenis kelamin.
Setiap peserta didik harus memperoleh kesempatan untuk memgembangkan potensi
akademik, memperoleh pendidikan agama, mengembangkan keterampilan,
berpartisipai dalam kegiatan sosial, mengembangkan kepemimpinan, dan
berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat. Pendidikan Islam harus berbasis
keadilan, pendidikan Islam harus memberikan kesempatan yang adil kepada
laki-laki dan permpuan, setiap peserta didik harus memperoleh akses untuk
belajar, berkembang, berprestasi, memimpin, dan berkontribusi. Pendidikan Islam
tidak boleh membatasi potensi seseorang hanya berdasarkan stereotip gende.
Wacana kesetaraan gender dalam Islam tidak
hanya bersifat akademis atau teologis, tetapi juga merupakan bagian integral
dari gerakan sosial yang lebih luas untuk mempromosikan keadilan dan hak asasi
manusia dalam konteks Islam.[20]
Kesetaraan gender dalam pendidikan Islam harus didasarkan pada penghormatan
terhadap martabat manusia.Peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan harus
dipandang sebagai manusia yang memiliki potensi untuk berkembang. Pendidikan
Islam harus menghindari praktik yang menanamkan inferioritas terhadap salah
satu jenis kelamin. Pendidikan Islam harus menempatkan manusia sebagai makhluk
yang memiliki martabat. Pendidikan Islam harus membebaskan manusia dari
kebodohan, kekerasan, diskriminasi, ketidakadilan, dan stereotip. Pendidikan
Islam harus humanis dan inklusif mengajarkan bawha manusia harus saling
menghormati.
Kurikulum pendidikan Islam harus responsif
gender, artinya mengembangkan pemahaman yang lebih kritis terhadap persoalan
gender. Materi pembelajaran harus menjelaskan prinsip keadilan dalam Islam,
menampilkan kontribusi perempuan dalam sejarah Islam, mengembangkan
penghormatan terhadap martabat perempuan, mengajarkan hubungan keluarga
harmonis, mencegah kekerasan dan diskriminasi, dan mengembangkan kesadatan
tentang hak tanggung jawab bersama. Kurikulum pendidikan Islam harus memuat
nilai-nilai keadilan, kesetaraan martabat manusia, penghormatan terhadap
perempuan, pencegahan kekerasan, kemitraan laki-laki dan perempuan, dan
pengembangan potensi tanpa diskriminasi. Kurikulum juga harus menampilkan
kontribusi perempuan dalam pembangunan peradaban manusia.
Peran guru dan dosen sangat penting dalam
membangun perspektif gender yang adil. Guru dan dosen harus mampu memberikan
kesempatan yang sama kepada peserta didik, menghindari stereotip gender,
mengembangkan lingkungan pendidikan aman, menghormati potensi peserta didik
tanpa diskriminasi, dan menjadi tauladan dalam membangun hubungan adil dan
manusiawi.
Transformasi peran guru dan dosen memiliki
posisi penting dalam membangun perspektif peserta didik, guru dan dosen harus
menghindari stereotip gender seperti laki-laki selalu lebih unggul dari
perempuan, perempuan selalu lemah, perempuan tidak cocok jadi pemimpin, dan
pendidikan tinggi penting hanya untuk laki-laki. Guru dan dosen harus
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik berdasarkan
kemampuan dan potensi masing-masing peserta didik.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar
untuk menciptakan budaya akademik yang berkeadilan. Hal tersebut dapat
diwujudkan melalui kesempatan pendidikan yang adil, pencegahan kekerasan
seksual, perlindungan terhadap mahasiswa, pengembangan kepemimpinan perempuan,
kebijakan akademik iklusif, dan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta
bermartabat.
Refleksi Kritis terhadap Ayat dan Hadits
tentang Gender
Istilah qawwam yang diterjemahkan
sebagai pemimpin laki-laki atas perempuan sering dibahas dalam diskursus gender,
laki-laki memiliki kepemimpinan mutlak atas perempuan.[21] Akan
tetapi, pemaknaan ayat tersebut harus mempertimbangkan konteks secara
keseluruhan. Istilah qawwam harus dihubungkan dengan tanggung jawab dan
pemberian nafkah. Dengan demikian, qawwam tidak dapat secara sederhana dipahami
sebagai superioritas mutlak laki-laki terhadap perempuan. Kepemipinan dalam
Islam pada dasarnya berkaitan dengan amanah dan tanggung jawab, sehingga konsep
qawwam harus dipahami secara proporsional.
Kesaksian perempuan dalam beberapa ayat dan
ketentuan Fikih sering dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa kemampuan
perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Pemahaman tersebut harus dikaji
secara historis. Ketentuan tertentu lahir dalam konteks sosial ketika
keterlibatan perempuan dalam transaksi ekonomi belum sama dengan kondisi
modern. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara pesan normatif,
konteks sosial, dan penerapan hukum dalam masyarakat yang terus berubah.
Persoalan kepemimpinan perempuan merupakan isu
yang masih diperdebatkan dalam pemikiran Islam. Terdapat perbedaan pandangan di
kalangan ulama mengenai ruang kepemimpinan perempuan. Namun dalam konteks
kontemporer, pembahasan kepemimpinan harus mempertimbangkan kompetensi,
integritas, kapasitas, amanah, dan kemaslahatan masyarakat. Perbedaan pandangan
tersebut menunjukkan bahwa persoalan gender dalam Islam merupakan bidang yang
terbuka untuk kajian akademik dan dialog ilmiah.
Refleksi tentang kesetaraan gender dalam Islam
pada dasarnya merupakan refleksi tentang hakikat manusia. Pertanyaan
mendasarnya adalah apakah manusia harus dinilai berdasarkan jenis kelaminnya
atau berdasarkan kualitas kemanusiaan dan amalnya?
Al-Qur’an sendiri telah memberikan jawaban
yang jelas bahwa kemuliaan manusia terletak pada keimanan dan ketakwaannya.
Kesadaarn tersebut memiliki implikasi yang besar terhadap hubungan gender.
Laki-laki tidak dapat merasa lebih mulia dari perempuan hanya karena jenis
kelaminnya. Demikian pula perempuan tidak boleh ditempatkan sebagai manusia
kelas kedua. Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia memiliki tanggung jawab
masing-masing terhadap Allah.
Dalam konteks ini, kesetaraan gender bukan
hanya persoalan perempuan, kesetaraan gender merupakan persoalan kemanusiaan.
Ketidakadilan terhadap perempuan merupakan persoalan sosial yang merusak nilai
kemanusiaan. Demikian pula stereotip yang membebani laki-laki dengan tuntutan
tertentu juga dapat menghasilkan persoalan sosial. Oleh karena itu, perjuangan
keadilan gender harus diarahkan untuk membangun hubungan manusia yang lebih
sehat dan bermartabat.
Refleksi yang lebih mendalam menunjukkan bahwa
persolan gender dalam Islam tidak cukup diselesaikan melalui slogan. Sangat
diperlukan pemahaman terhadap teks, kesadaran terhadap konteks, kemampuan
berpikir kritis, penghargaan terhadap tradisi, dan keberanian untuk melakukan
pembaruan pemikiran. Dengan demikian, Islam dapat terus memberikan kontribusi
terhadap pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
Refleksi Kritis Kesetaraan Gender di Pondok
Pesantren Nurul Huda Sukaraja
Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan telah dirintis oleh K.H.
Affandi, B.A. sejak tahun 1980-an, merupakan pondok pesantren yang telah mampu
menyelenggarakan di samping pendidikan salafiyah juga pendidikan formal dari jenjang
pendidikan dasar baik di bawah binaan Kementerian Agama maupun Kementerian
Pendidikan hingga jenjang universitas.
Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja memiliki
ekosistem pendidikan yang memungkinkan kajian gender dilakukan secara lebih
komprehensif. Keberadaan pendidikan formal dari jenjang dasar hingga jenjang
universitas telah menciptakan ruang pembelajaran yang panjang bagi peserta
didik baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam perspektif reflektif, setidaknya
terdapat lima dimensi yang penting diperhatikan:
1. Kesetaraan akses pendidikan
Pertama adalah tentang akses, refleksi kritisnya adalah apakah seluruh
peserta didik laki-laki dan perempuan benar-benar terbuka secara terbuka dan adil
untuk memperoleh kesempatan yang sama?
Jawabnya adalah bahwa peserta didik baik laki-laki maupun perempuan
memperoleh kesempatan yang setara untuk memasuki dan mengikuti semua jenjang
pendidikan yang ada. Kesetaraan aksesnya bukan hanya mengenai penerimaan
peserta didik, tetapi juga menyangkut kesempatan memperoleh beasiswa, akses
terhadap fasilitas pendidikan, akses terhadap teknologi, kesempatan mengikuti
kegiatan organisasi, kesempatan mengikuti kompetisi dan berprestasi, dan akses
terhadap kegiatan akademik dan non akademik.
2. Kesetaraan dalam pengembangan potensi
Paradigma yang dibangun di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja adalah
bahwa setiap peserta didik memiliki potensi, pendidikan bertugas membuka jalan
agar potensi tersebut berkembang. Oleh karena itu, kesetaraan juga terlihat
dalam kesempatan mengembangkan bakat. Peserta didik perempuan tidak hanya
diarahkan pada bidang-bidang yang secara tradisional dianggap sesuai dengan
perempuan. Demikian pula peserta didik laki-laki tidak dibatasi hanya pada
bidang yang dianggap maskulin. Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Huda
Sukaraja menjadi ruang untuk mengembangkan potensi berbagai potensi, seperti
sains, teknologi, bahasa, kepemimpinan, kewirausahaan, olahraga, seni, literasi
digital, penelitian, dakwah, dan pengabdian masyarakat.
3. Kesetaraan kepemimpinan
Dimensi yang lebih kritis adalah kepemimpinan. Kesetaraan pendidikan akan
menjadi kurang bermakna apabila perempuan hanya diposisikan sebagai penerima
pendidikan, tetapi tidak memperoleh ruang untuk mengambil keputusan, pemimpin
organisasi, pengelola program, peneliti, pendidik, atau tokoh publik. Karena
itu, Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah mengembangkan kepemimpinan
peserta didik perempuan melalui organisasi, kegiatan akademik, kepanitiaan,
komunitas, kewirausahaan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini
terbukti dengan keberadaan organisasi peserta didik perempuan, guru perempuan,
komunitas perempuan, beberapa satuan pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Huda
Sukaraja dipimpin oleh perempuan.
Pada jenjang universitas, ruang tersebut diperluas melalui keterlibatan
perempuan sebagai dosen, wakil rektor, dekan, ketua program studi, pimpina
lembaga/badan, pengelola program, pengambil keputusan sesuai kompetensi dan
kualifikasi pada kepanitiaan kegiatan tertentu. Bahkan dosen dosen yang lulus
hibah penelitian dan pengabdian masyarakat baik skema internal maupun internal
didominasi oleh dosen perempuan.
4. Pembagian peran domestik dan publik
Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja juga telah melakukan refleksi terhadap
konstruksi pembagian peran domestik dan publik. Islam mengajarkan tanggung
jawab keluarga, tetap pendidikan tidak boleh membangun anggapan bahwa perempuan
hanya memiliki ruang di wilayah domestik dan laki-laki semata-mata berada di
wilayah publik. Perempuan memiliki peran keluarga sekaligus berkontribusi dalam
pendidikan, ilmu pengetahuan, organisasi, ekonomi, dan kehidupan sosial.
Sebaliknya, laki-laki juga perlu memperoleh pendidikan tentang tanggung jawab
domestik, pengasuhan, dan kehidupan keluarga. Perspektif semacam ini melahirkan
konsep keluarga kolaboratif.
Dari 21 dosen tetap Universitas Nurul Huda yang melanjutkan studi doktoral,
terdapat 11 dosen perempuan. Hal ini telah membuktikan bahwa Pondok Pesantren
Nurul Huda Sukaraja telah memberikan kesempatan luas kepada perempuan untuk
berperan secara publik. Selain itu untuk mewujudkan keluarga kolaboratif,
setiap hari Ahad Legi diselenggarakan pengajian Kitab al-Hikam oleh K.H.
Affandi, B.A. untuk seluruh pegawai beserta keluarganya dan juga peserta didik.
5. Budaya dan bahasa pendidikan
Kesetaraan gender di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja juga berkaitan
dengan bahasa dan budaya pendidikan. Guru, dosen, ustadz, dan pengelola satuan
pendidikan telah menghindari stereotip yang merendahkan jenis kelamin, seperti
kalimat perempuan tidak perlu bercita-cita tinggi atau laki-laki harus selalu
kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi, karena kalimat-kalimat ini dapat
membatasi perkembangan peserta didik. Pendidikan Islam di Pondok Pesantren
Nurul Huda Sukaraja adalah pendidikan yang humanis, yaitu pendidikan yang
membangun lingkungan menghargai manusia berdasarkan akhlak, kompetensi,
tanggung jawab, dan kontribusinya.
Di Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah terbentuk secara aktif Satgas
Pesantren Aman untuk mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang ramah anak,
nyaman, dan bebas dari kekerasan. Di Universitas Nurul Huda juga telah
terbentuk aktif Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan
di Perguruan Tinggi) untuk mewujudkan universitas yang ramah mahasiswa, aman,
nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kesetaraan gender di Pondok Pesantren Nurul
Huda Sukaraja bukan tanpa tantangan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor,
di antaranya: pertama, masih terdapat konstruksi budaya yang berlangsung lama
sehingga pembagian peran laki-laki dan perempuan dianggap sebagai sesuatu yang
otomatis benar. Kedua, terdapat pemahaman keagamaan yang berbeda mengenai
hubungan laki-laki dan perempuan, sehingga isu gender harus dibahas secara
ilmiah, tidak dengan menyederhanakannya sebagai pertentangan antara agama dan
modernitas. Ketiga, terdapat stereotip sosial yang memengaruhi pilihan
pendidikan dan profesi peserta didik. Keempat, terdapat tantangan dalam
memastikan bahwa kebijakan formal mengenai kesetaraan benar-benar diterapkan
dalam praktik. Kelima, pondok pesantren harus mampu menjaga nilai adab, akhlak,
batas-batas pergaulan, dan identitas keislamannya sekaligus membangun
lingkungan pendidikan yang memberikan kesempatan berkembang kepada seluru
peserta didik.
Oleh karena itu, kesetaraan gender di pondok
pesantren tidak boleh diposisikan sebagai proyek menggantikan identitas
pesantren, tetapi sebagai bagian dari proses memperkuat pendidikan Islam yang
adil dan humanis.
Pendekatan model kesetaraan gender di Pondok
Pesantren Nurul Huda Sukaraja dapat dirumuskan sebagai kesetaraan martabat,
keadilan akses, kesetaraan kesempatan, penguatan kapasitas, partisipasi,
kepemimpinan, dan perlindungan. Model ini diterapkan melalui beberapa strategi
berikut:
1. Kurikulum responsif gender dengan memasukkan perspekrif keadilan dan
penghormatan terhadap laki-laki dan perempuan.
2. Penguatan kepemimpinan peserta didik perempuan melalui organisasi,
komunitas, dan kegiatan akademik.
3. Kesempatan yang adal dalam beasiswa dan prestasi berdasarkan kriteria
transparan.
4. Peningkatan kapasatias pendidik dalam memahami isu gender dalam perspektif
Islam.
5. Pencegahan kekerasan dan pelecehan melalui sistem perlindungan yang jelas.
6. Penyediaan fasilitas aman dan layak bagi peserta didik laki-laki dan
perempuan.
7. Penguatan budaya dialog antara tradisi pondok pesantren, pemikiran Islam,
dan perkembangan pendidikan modern.
8. Pengembangan data terpilah berdasarkan gender untuk melihat akses,
prestasi, partisipasi, kepemimpinan, dan keberlanjutan pendidikan.
Refleksi terpenting adalah bahwa kesetaraan
gender tidak cukup diukur dari pertanyaan apakah laki-laki dan perempuan sudah
sama-sama bersekolah? Ukuran yang lebih substantif adalah apakah laki-laki dan
perempuan memiliki kesempatan yang adil untuk menjadi manusia berilmu,
berakhlak, mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut sangat relevan membawa
pada pemahaman bahwa pendidikan Islam bukan hanya proses pewarisan tradisi,
tetapi juga proses pembentukan manusia yang mampu menghadapi perubahan zaman.
Pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja telah memanfaatkan kekuatan tradisi pondok
pesantren untuk membangun paradigma tersebut. Nilai ta’lim, tarbiyah, ta’dib,
keteladanan, dan pengabdian telah dipadukan dengan prinsip keadilan, penghormatan
terhadap martabat manusia, pengembangan kompetensi, dan kesempatan
kepemimpinan. Dengan demikian, perempuan tidak dipandang semata-mata sebagai
kelompok yang harus diberdayakan, tetapi sebagai subjek pendidikan yang sejak
awal memiliki kapasitas untuk berkontribusi.
Kesetaraan gender dalam pendidikan pondok
pesantren harus dipahami dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan, bukan
sekedar kesamaan perlakuan secara mekanis. Islam telah memberikan landasan kuat
tentang kesamaan martabat manusia, kewajiban menuntut ilmu, amal saleh, dan
kontribusi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Pondok Pesantren
Nurul Huda Sukaraja telah mengambil peluang mengembangkan model pendidikan
Islam yang mampu mempertemukan tradisi pondok pesantren dengan tuntutan pendidikan
modern, termasuk dalam membangun relasi gender yang adil.
Kesetaraan gender tidak berarti menghilangkan
identitas pondok pesantren, sebaliknya kesetaraan gender menjadi salah satu
indikator bahwa nilai-nilai Islam tentang keadilan, kemuliaan manusia, ilmu
pengetahuan, dan kemaslahatan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan
pendidikan. Pondok pesantren yang maju bukan hanya pondok pesantren yang
menghasilkan peserta didik berilmu dan berakhlak, tetapi juga pondok pesantren
yang mampu membuka ruang bagi setiap manusia untuk tumbuh, memimpin, berkarya,
dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa. Kesetaraan gender dalam
pendidikan Islam bukan tentang menjadikan laki-laki dan perempuan identik,
tetapi memasikan laki-laki dan perempuan memiliki martabat, kesempatan, dan
ruang yang adil untuk mengembangkan amanah kemanusiaannya.
SIMPULAN
Kesetaraan gender adalah kondisi ketika
laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan, martabat, hak, kesempatan, akses,
partisipasi, dan tanggung jawab yang adil dalam berbagai bidang kehidupan,
termasuk pendidikan, sosial, ekonomi, keluarga, dan kepemimpinan. Kesetaraan
gender bukan berarti menghilangkan seluruh perbedaan antara laki-laki dan
perempuan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menjadi alasan
untuk melakukan diskriminasi, membatasi potensi, atau menghilangkan hak
seseorang. Dalam perspektif Islam, kesetaraan gender berakar pada prinsip bahwa
laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan manusia yang dimuliakan Allah,
memiliki kewajiban menuntut ilmu, beramal saleh, dan bertanggung jawab atas
perbuatannya. Karena itu, kesetaraan gender dalam pendidikan Islam dapat
dimaknai sebagai upaya menciptakan kesempatan yang adil bagi laki-laki dan
perempuan untuk berkembang secara intelektual, spiritual, sosial, dan
profesional sesuai potensi serta tanggung jawabnya. Intinya, kesetaraan gender
adalah kesamaan martabat dan keadilan kesempatan, bukan berarti kesamaan dalam
segala hal.
Al-Qur’an telah mengakui secara fundamental
tentang kesatuan asal-usul manusia, kesetaraan martabat spiritual, tanggung
jawab moral, dan peluang yang sama bagi laki-laki dan permpuan untuk memperoleh kemuliaan di sisi Allah. Hadits
Nabi Muhammad SAW juga menunjukan adanya pemberian penghormatan terhadap
perempuan melalui pengakuan terhadap hak pendidikan, martabat kemanusiaan,
partisipasi sosial, dan perlakuan yang baik dalam kehidupan keluarga. Namun
demikian, praktik ketidaksetaraan gender dalam masyarakat muslim tidak dapat
semata-mata diidentifikasi sebagai konsekuensi langsung dari ajaran Islam.
Ketidakadilan seringkali hanya merupakan hasil dari interaksi antara penafsiran
keagamaan, budaya patriarki, struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kondisi historis
tertensu. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan transdisipliner yang memadukan
pembacaan tekstual, historis, kontekstual, dan tujuan dalam memahami persoalan
gender. Dalam konteksi pendidikan Islam, refleksi kesetaraan gender memiliki
implikasi penting bagi pengembangan pendidikan yang berkeadilan, humanis,
inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi manusia. Pendidikan Islam
harus mengembangkan paradigma yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai
subjek pendidikan yang memiliki martabat, potensi, hak belajar, dan tanggung
jawab sosial yang harus dihormati secara proporsional dan berkeadilan.
Secara kritis, persoalan gender dalam
masyarakat muslim tidak selalu bersumber dari ajaran Islam itu sendiri, tetapi
juga dipengaruhi oleh budaya, tradisi, konstruksi sosial, dan penafsiran
keagamaan yang berkembang dalam konteks tertentu, sehingga diperlukan kemampuan
membedakan antara prinsip dasar Islam dengan praktik sosial yang lahir dari
konteks budaya dan sejarah. Kesetaraan gender dalam Islam bukan berarti
menyamakan laki-laki dan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, melainkan
memastikan bahwa perbedaan biologis maupun peran sosial tidak menjadi dasar
diskriminasi, pembatasan pendidikan, penghilangan kesempatan, atau
ketidakadilan. Prinsip utamanya adalah keadilan (’adl), kemaslahatan (maslahah),
penghormatan terhadap martabat manusia (karomah insaniyah), dan tanggung
jawab bersama. Refleksi kritis tentang kesetaraan gender dalam Islam
mengantarkan pada kesimpulan bahwa pendidikan Islam harus menjadi ruang untuk
membangun relasi laki-laki dan perempuan yang saling menghormati, adil,
produktif, dan berkeadaban. Tantangannya bukan mempertentangkan Islam dengan
kesetaraan gender, tetapi terus mengembangkan pemahaman dan praktik pendidikan
yang mampu menerjemahkan nilai-nilai keadilan Islam dalam kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Dawud, 2009. Sunan Abu Dawud (Jilid 1).
Terjemahan oleh Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Abadi. Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1997. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Darul
Haq
Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta:
Departemen Agama RI.
Fahrub, A. W., Alhaa, D., & Achadi, M. W. 2023. Gender
Equality In Women’s JurisprudenceAccording To Husein Muhammad And Its Relevance
To The Goals Of Islamic Religious
Education. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies. https://doi.org.10.58788/alwijdn.v8i1.1604
Fakih, Mansour. 2008. Analisis Gender
dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress.
Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari R dan H. Hasni Noor, Konsep
Maqashid Al-Syariah Dalam Menentukan Hukum Islam: Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda, (Al-Iqtishadiyah, Vol. I,
Issue I, Desember 2014), h. 63.
Koestanti,
M., Kurahman, O.
T., & Rusmana,
D. 2024. Peran
ibu ebagai madrasatul ula
terhadap perkembangan karakter
anak. Pendidikan Agama Islam, 4, 132–141. https://doi.org/10.53649/symfonia.v4i2.101
Mansari., Hadana, E. S., & Hidayat, R. 2024. Hukum dan
keadilan dalam dimensi ilmu hukum dan hukum Islam. Journal of Dual Legal
Systems, 1(1), 17–27. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.127
Puspitawati, H., 2013. Konsep, teori
dan analisis gender. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas
Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor
Rahman, Ahmad. 2021. Keadilan dan Kesetaraan dalam Hukum Islam.
Jakarta: Buku Islam.
Siti Musdah Mulia. Islam dan Kesetaraan Gender. Jurnal
Perempuan 14, No. 2 (Mei 2009).
Syahrizan, M., & Siregar, A. H. 2024. Budaya patriarki dalam
rumah tangga menurut perspektif hukum Islam. Bertuah: Journal of Shariah
and Islamic Economics, 5(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 28D Ayat (1)
[1] Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004), hlm. 845.
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D Ayat (1)
[3]
Puspitawati, H. 2013. Konsep, teori
dan analisis gender. Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas
Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor. hlm. 1-13
[4] Fakih, Mansour. 2008. Analisis Gender
dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress
[5]
Rahman, Ahmad. 2021. Keadilan dan Kesetaraan dalam Hukum Islam.
Jakarta: Buku Islam, hlm. 45
[6]
Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004), hlm. 77.
[7] Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)
[8] Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)
[9] Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)
[10] Abu
Dawud, 2009. Sunan Abu Dawud (Jilid 1).
Terjemahan oleh Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Abadi. Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah
[11] Al-Bukhari,
Muhammad bin Ismail. 1997. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Darul
Haq.
[12]
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1997. Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Darul
Haq
[13] Koestanti,
M., Kurahman, O.
T., & Rusmana,
D. (2024). Peran
ibu sebagai madrasatul ula
terhadap perkembangan karakter
anak. Pendidikan Agama Islam, 4, 132–141. https://doi.org/10.53649/symfonia.v4i2.101
[14] Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2004)
[15] Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari R dan H. Hasni Noor,
Konsep Maqashid Al-Syariah Dalam
Menentukan Hukum Islam: Perspektif
Al-Syatibi dan Jasser Auda, (Al-Iqtishadiyah,
Vol. I, Issue I, Desember 2014), h. 63
[16]
Mansari., Hadana, E. S., & Hidayat, R. (2024). Hukum dan keadilan dalam
dimensi ilmu hukum dan hukum Islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(1), 17–27.
https://doi.org/10.58824/jdls.v1i1.127
[17]
Fakih, Mansour, 2008.”Analisis
Gender dan Transformasi Sosial”,Yogyakarta: INSISTPress.
[18]
Siti Musdah Mulia. "Islam
dan Kesetaraan Gender," Jurnal Perempuan 14, No. 2 (Mei
2009): hlm. 88.
[19] Syahrizan,
M., & Siregar, A. H. 2024. Budaya patriarki dalam rumah tangga menurut
perspektif hukum Islam. Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics,
5(1)
[20]
Fahrub, A. W., Alhaa, D., & Achadi, M. W. 2023. Gender Equality In
Women’s JurisprudenceAccording To Husein Muhammad And Its Relevance To The
Goals Of IslamicReligious Education. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies. https://doi.org.10.58788/alwijdn.v8i1.1604
[21]
Yulmitra Handayani dan Mukhammad Nur Hadi, Interpretasi Progresif
Hadis-Hadis Tema Perempuan: Studi Aplikasi Teori Qira’ah Mubadalah, HUMANISMA : Journal of Gender Studies 4, no. 2 (31 Desember 2020):
157, https://doi.org/10.30983/humanisme.v4i2.3462.
No comments:
Post a Comment