LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN
PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN
MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI/INFORMATIKA
DI MTs NURUL HUDA SUKARAJA
PERIODE TRIWULAN 1 (JANUARI – MARET 2025)
A. Pendahuluan
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki adalah kompetensi pedagogik yang di antara indikatornya adalah guru harus mampu merencanakan pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Perencanaan pembelajaran adalah proses menyusun rencana untuk mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan ini mencakup penyusunan materi, media, pendekatan, dan metode pengajaran.
Dalam menyusun perencanaan pembelajaran harus
dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain kurikulum, situasi
dan kondisi sekolah, potensi sekolah, kemampuan pendidik dan peserta didik, kebutuhan
peserta didik, dan lain sebagainya yang terkait dengan keberhasilan pencapaian
tujuan pembelajaran.
Sebuah perencanaan pembelajaran yang
efektif harus dapat dapat: mendukung pelaksanaan pembelajaran, membantu
guru menentukan tujuan pembelajaran, membantu guru membuat kegiatan belajar
yang melibatkan siswa secara aktif, menjamin kelancaran dan pencapaian tujuan
pembelajaran, mendukung tercapainya tujuan pembelajaran dengan baik.
B. Maksud Laporan
Maksud penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran mata pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU
Timur.
C. Tujuan Laporan
Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan laporan secara detail
tentang pelaksanaan kegiatan menyusun perencanaan pembelajaran mata pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU
Timur.
D. Ruang Lingkup Kegiatan
Laporan ini memuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembelajaran
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika meliputi:
1. Penyusunan rincian minggu efektif
2. Penyusunan capaian pembelajaran
3. Penyusunan tujuan pembelajaran
4. Penyusunan alur tujuan pembelajaran
5. Penyusunan program tahunan
6. Penyusunan program semester
7. Penyusunan kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran (KKTP)
8. Penyusunan modul pembelajaran
E. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan
pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika
antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
3.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
4.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
F. Pelaksanaan Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan
Penyusunan perencanaan pembelajaran dilaksanakan secara bersama-sama dengan
dewan guru MTs Nurul Huda Sukaraja pada awal semester genap Tahun Pelajaran
2024/2025, kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dokumen perencanaan
pembelajaran secara bertahap oleh masing-masing guru menyesuaikan dengan waktu
yang dimiliki di selas-sela alokasi jam pembelajaran di kelas.
2. Organisasi Pelaksana
Penyusunan perencanaan pembelajaran secara organisasi dikoordinir oleh kepala
madrasah melalui wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan pembinaan dan
pengawasan dari pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur.
3. Sistem Pelaksanaan
Pada tahap awal dilakukan pembinaan dan pembekalan secara umum oleh kepala
madrasah dan pengawas madrasah tentang perangkat pembelajaran yang harus
disusun oleh setiap guru. Dijelaskan pula tentang tata cara dan komponen yang
harus dibuat untuk melengkapi dokumen perangkat pembelajaran. Pada tahap ini
guru-guru diberikan penjelasan tentang setiap komponen perangkat pembelajaran.
Setelah menerima penjelasan, guru secara individu mulai menyusun perangkat
pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampu masing-masing. Pada
pertemuan ini target minimal yang harus telah tersusun adalah tujuan
pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran.
Selanjutnya, perangkat pembelajaran harus diselesaikan oleh setiap guru
sampai tuntas. Penyelesaian perangkat pembelajaran ditenggang waktu sampai
dengan bulan April tahun 2025. Artinya April 2025 perangkat pembelajaran harus
sudah selesai termasuk semua modul pembelajarannya.
G. Hasil yang Dicapai
Hasil yang telah dicapai dalam kegiatan penyusunan perencanaan
pembelajaran, khususnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika
adalah:
1. Dokumen perangkat pembelajaran
Selama periode penyusunan Januari s.d. Maret
2025, guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika telah berhasil
menyelesaikan komponen perangkat pembelajaran meliputi:
a. Capaian pembelajaran (CP)
b. Tujuan pembelajaran (TP)
c. Alur tujuan pembelajaran (ATP)
d. Rincian minggu efektif
e. Program tahunan untuk semester genap
f. Program semester
g. Kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran (KKTP)
2. Dokumen yang belum selesai
Dokumen yang belum selesai adalah modul ajar yang
terdiri dari 3 (tiga) modul ajar, yaitu:
a. Modul ajar materi algoritma dan pemrograman,
b. Modul ajar materi dampak sosial informatika, dan
c. Modul ajar materi praktik lintas bidang.
Ketiga modul ajar ini, seyogyanya akan
diselesaikan pada bulan April 2025, karena sesuai tenggang waktu yang diberikan
pada saat pembekalan di awal semester bahwa waktu penyusunan perangkat
pembelajaran terakhir adalah sampai bulan April 2025.
3. Review dan pengesahan dokumen perangkat pembelajaran
Setelah dokumen-dokumen perangkat pembelajaran
tersebut disusun selanjut diserahkan kepada wakil kepala madrasah bidang
kurikulum untuk direview dan dicetak. Setelah dicetak kemudian diperiksa dan
disahkan oleh kepala madrasah. Monitoring dan pengawasan selanjutnya dilakukan
oleh pengawas pembina madrasah.
H. Kesimpulan
1. Kegiatan penyusunan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi/Informatika terlaksana dengan baik sesuai time line
yang dibuat oleh madrasah.
2. Kegiatan penyusunan perencanaan pembelajaran dikoordinir oleh kepala
madrasah melalui wakil kepala madrasah
bidang kurikulum dengan pembinaan dan pengawasan dari pengawas pembina madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.
3. Dokumen perangkat pembelajaran yang telah selesai disusun telah dicetak dan
disahkan oleh kepala madrasah.
4. Ada komitmen dari guru dan madrasah untuk menyelesaikan dokumen perangkat
pembelajaran yang belum selesai pada April 2025.
I. Saran
1. Setiap pegawai guru hendaknya menyelesaikan penyusunan perangkat
pembelajaran sesuai mata pelajaran yang diampunya berdasarkan jadwal yang
diberikan oleh madrasah.
2. Sebaiknya time line penyusunan perangkat pembelajaran, khususnya untuk
modul ajar sampai bulan kelima atau bulan Mei, mengingat tugas ada lain guru
seperti melaksanakan pembelajaran, menyusun instrumen asesmen sikap, menyusun
instrumen asesmen pengetahuan, menyusun instrumen asesmen keterampilan, dan
layanan pembinaan akademik kepada peserta didik.
3. Setiap pegawai guru hendaknya berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen
perangkat pembelajaran yang belum selesai sesuai waktu yang diberikan, karena
menyusun perangkat pembelajaran adalah salah satu tugas dan kewajiban guru.
4. Ucapan terima kasih kepada pengelola madrasah yang telah memfasilitasi
pencetakan/ print out dan penjilidan dokumen perangkat pembelajaran, hendaknya
pemberian fasilitas ini terus dilakukan untuk periode waktu yang akan datang.
J. Penutup
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan penyusunan
perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja. Laporan ini disusun tentunya
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya saran dan masukan
dari berbagai pihak sangat kami perlukan untuk peningkatan kualitas perencanaan
pembelajaran yang disusun.
Dibuat di Sukaraja
Pada tanggal 9 April 2025
Mengetahui, Guru
ahli madya,
Kepala Madrasah,
Nur Khamid, S.Pd. Mukhamad Fathoni,
M.Pd.I.
NIP. - NIP.
198002162005011003
.jpg)
1 comment:
👍👍👍👍
Post a Comment