Ahlan Wasahlan

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
!!!SELAMAT DATANG!!!
"Tuhan Selalu Memberikan yang Terbaik untuk Hamba-Nya."


MTs Nurul Huda Sukaraja Madani dan Modern

MTs Nurul Huda Pembentuk Karakter Generasi Indonesia

Saturday, April 19, 2025

Laporan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Informatika

 

 



LAPORAN

PELAKSANAAN KEGIATAN

PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN

MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI/INFORMATIKA

DI MTs NURUL HUDA SUKARAJA

PERIODE TRIWULAN 1 (JANUARI – MARET 2025)

 

A.    Pendahuluan

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki adalah kompetensi pedagogik yang di antara indikatornya adalah guru harus mampu merencanakan pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Perencanaan pembelajaran adalah proses menyusun rencana untuk mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan ini mencakup penyusunan materi, media, pendekatan, dan metode pengajaran.

Dalam menyusun perencanaan pembelajaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain kurikulum, situasi dan kondisi sekolah, potensi sekolah, kemampuan pendidik dan peserta didik, kebutuhan peserta didik, dan lain sebagainya yang terkait dengan keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran.

Sebuah perencanaan pembelajaran yang efektif harus dapat dapat: mendukung pelaksanaan pembelajaran, membantu guru menentukan tujuan pembelajaran, membantu guru membuat kegiatan belajar yang melibatkan siswa secara aktif, menjamin kelancaran dan pencapaian tujuan pembelajaran, mendukung tercapainya tujuan pembelajaran dengan baik.

 

B.     Maksud Laporan

Maksud penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU Timur.

 

C.    Tujuan Laporan

Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan laporan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan menyusun perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU Timur.

 

D.    Ruang Lingkup Kegiatan

Laporan ini memuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika meliputi:

1.      Penyusunan rincian minggu efektif

2.      Penyusunan capaian pembelajaran

3.      Penyusunan tujuan pembelajaran

4.      Penyusunan alur tujuan pembelajaran

5.      Penyusunan program tahunan

6.      Penyusunan program semester

7.      Penyusunan kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran (KKTP)

8.      Penyusunan modul pembelajaran

 

E.     Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika antara lain:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

3.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

4.      Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

5.      Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

  

F.     Pelaksanaan Kegiatan

1.      Waktu Pelaksanaan

Penyusunan perencanaan pembelajaran dilaksanakan secara bersama-sama dengan dewan guru MTs Nurul Huda Sukaraja pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2024/2025, kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dokumen perencanaan pembelajaran secara bertahap oleh masing-masing guru menyesuaikan dengan waktu yang dimiliki di selas-sela alokasi jam pembelajaran di kelas.


2.      Organisasi Pelaksana

Penyusunan perencanaan pembelajaran secara organisasi dikoordinir oleh kepala madrasah melalui wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan pembinaan dan pengawasan dari pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

 

3.      Sistem Pelaksanaan

Pada tahap awal dilakukan pembinaan dan pembekalan secara umum oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah tentang perangkat pembelajaran yang harus disusun oleh setiap guru. Dijelaskan pula tentang tata cara dan komponen yang harus dibuat untuk melengkapi dokumen perangkat pembelajaran. Pada tahap ini guru-guru diberikan penjelasan tentang setiap komponen perangkat pembelajaran.

Setelah menerima penjelasan, guru secara individu mulai menyusun perangkat pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampu masing-masing. Pada pertemuan ini target minimal yang harus telah tersusun adalah tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran.

Selanjutnya, perangkat pembelajaran harus diselesaikan oleh setiap guru sampai tuntas. Penyelesaian perangkat pembelajaran ditenggang waktu sampai dengan bulan April tahun 2025. Artinya April 2025 perangkat pembelajaran harus sudah selesai termasuk semua modul pembelajarannya.

 

G.    Hasil yang Dicapai

Hasil yang telah dicapai dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembelajaran, khususnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika adalah:

1.      Dokumen perangkat pembelajaran

Selama periode penyusunan Januari s.d. Maret 2025, guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika telah berhasil menyelesaikan komponen perangkat pembelajaran meliputi:

a.       Capaian pembelajaran (CP)

b.      Tujuan pembelajaran (TP)

c.       Alur tujuan pembelajaran (ATP)

d.      Rincian minggu efektif

e.       Program tahunan untuk semester genap

f.       Program semester

g.      Kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran (KKTP)

 

2.      Dokumen yang belum selesai

Dokumen yang belum selesai adalah modul ajar yang terdiri dari 3 (tiga) modul ajar, yaitu:

a.       Modul ajar materi algoritma dan pemrograman,

b.      Modul ajar materi dampak sosial informatika, dan

c.       Modul ajar materi praktik lintas bidang.

Ketiga modul ajar ini, seyogyanya akan diselesaikan pada bulan April 2025, karena sesuai tenggang waktu yang diberikan pada saat pembekalan di awal semester bahwa waktu penyusunan perangkat pembelajaran terakhir adalah sampai bulan April 2025.

 

3.      Review dan pengesahan dokumen perangkat pembelajaran

Setelah dokumen-dokumen perangkat pembelajaran tersebut disusun selanjut diserahkan kepada wakil kepala madrasah bidang kurikulum untuk direview dan dicetak. Setelah dicetak kemudian diperiksa dan disahkan oleh kepala madrasah. Monitoring dan pengawasan selanjutnya dilakukan oleh pengawas pembina madrasah.

  

H.    Kesimpulan

1.      Kegiatan penyusunan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika terlaksana dengan baik sesuai time line yang dibuat oleh madrasah.

2.      Kegiatan penyusunan perencanaan pembelajaran dikoordinir oleh kepala madrasah  melalui wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan pembinaan dan pengawasan dari pengawas pembina madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.

3.      Dokumen perangkat pembelajaran yang telah selesai disusun telah dicetak dan disahkan oleh kepala madrasah.

4.      Ada komitmen dari guru dan madrasah untuk menyelesaikan dokumen perangkat pembelajaran yang belum selesai pada April 2025.

 

I.       Saran

1.      Setiap pegawai guru hendaknya menyelesaikan penyusunan perangkat pembelajaran sesuai mata pelajaran yang diampunya berdasarkan jadwal yang diberikan oleh madrasah.

2.      Sebaiknya time line penyusunan perangkat pembelajaran, khususnya untuk modul ajar sampai bulan kelima atau bulan Mei, mengingat tugas ada lain guru seperti melaksanakan pembelajaran, menyusun instrumen asesmen sikap, menyusun instrumen asesmen pengetahuan, menyusun instrumen asesmen keterampilan, dan layanan pembinaan akademik kepada peserta didik.

3.      Setiap pegawai guru hendaknya berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen perangkat pembelajaran yang belum selesai sesuai waktu yang diberikan, karena menyusun perangkat pembelajaran adalah salah satu tugas dan kewajiban guru.

4.      Ucapan terima kasih kepada pengelola madrasah yang telah memfasilitasi pencetakan/ print out dan penjilidan dokumen perangkat pembelajaran, hendaknya pemberian fasilitas ini terus dilakukan untuk periode waktu yang akan datang.

  

J.      Penutup

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan penyusunan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja. Laporan ini disusun tentunya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya saran dan masukan dari berbagai pihak sangat kami perlukan untuk peningkatan kualitas perencanaan pembelajaran yang disusun.

 

Dibuat di Sukaraja

Pada tanggal  9 April 2025

Mengetahui,                                                                Guru ahli madya,

Kepala Madrasah,

 

 

Nur Khamid, S.Pd.                                                   Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.

NIP. -                                                                          NIP. 198002162005011003