Ahlan Wasahlan

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
!!!SELAMAT DATANG!!!
"Tuhan Selalu Memberikan yang Terbaik untuk Hamba-Nya."


MTs Nurul Huda Sukaraja Madani dan Modern

MTs Nurul Huda Pembentuk Karakter Generasi Indonesia

Saturday, April 19, 2025

Laporan Kegiatan Asesmen Pembelajaran Informatika

 

 



LAPORAN

PELAKSANAAN KEGIATAN  ASESMEN PEMBELAJARAN

MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI/INFORMATIKA

DI MTs NURUL HUDA SUKARAJA

PERIODE TRIWULAN 1 (JANUARI – MARET 2025)

 

A.    Pendahuluan

Kompetensi pedagogik guru mencakup kemampuan dalam melakukan penilaian, yaitu merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian untuk pembelajaran, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini sangat penting karena penilaian yang baik membantu memahami pencapaian siswa, mengidentifikasi kebutuhan mereka, dan merancang strategi pengajaran yang lebih efektif.

Terkait dengan bidang penilaiankompetensi pedagogik guru meliputi kemampuan dalam hal: (1) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; (2) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan (3) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Asesmen atau penilaian dalam pembelajaran bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman, kinerja, dan gaya belajar siswa, serta untuk mengevaluasi proses pembelajaran. Asesmen ini terdiri dari asesmen formatif (selama pembelajaran) dan asesmen sumatif (di akhir pembelajaran). Asesmen formatif digunakan untuk memberikan umpan balik kepada guru dan siswa agar dapat memperbaiki proses belajar, sedangkan asesmen sumatif digunakan untuk mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian siswa harus berbasis kompetensi  untuk mengevaluasi kemampuan siswa dalam menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan standar yang ditetapkan. Penilaian ini tidak hanya fokus pada nilai akhir, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh tentang perkembangan siswa dalam mencapai kompetensi yang diharapkan.

 

B.     Maksud Laporan

Maksud penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas guru dalam menyusun instrumen dan melaksanakan penilaian  pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU Timur.

  

C.    Tujuan Laporan

Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan laporan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan menyusun instrumen dan melaksanakan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU Timur.

 

D.    Ruang Lingkup Kegiatan

Laporan ini memuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika meliputi:

1.      Penyusunan instrumen penilaian hasil belajar siswa.

2.      Kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang menyeluruh, obyektif, dan transparan.

3.      Penyusunan instrumen sikap religius siswa.

4.      Kegiatan pengukuran pemahaman dan penghayatan keagamaan siswa madrasah.

5.      Penyusunan instrumen penilaian penguatan moderasi beragama siswa.

6.      Kegiatan penilaian penguatan moderasi beragama siswa sebagai tindak lanjut pembelajaran dengan muatan moderasi beragama.

7.      Penyusunan instrumen pengukuran nilai karakter siswa.

8.      Kegiatan pengukuran capaian nilai karakter siswa.

 

E.     Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika antara lain:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

3.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

4.      Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

5.      Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

  

F.     Pelaksanaan Kegiatan

1.      Waktu Pelaksanaan

Penyusunan instrumen penilaian dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang diberikan pengelola madrasah. Untuk penilaian sumatif berupa ujian madrasah waktu penyusunan instrumen ditentukan KKM untuk melakukan penulisan bersama soal ujian madrasah.

Pelaksanaan penilaian formatif dilaksanakan terintegrasi dengan jadwal pembelajaran masing-masing guru, sedangkan penilaian sumatif dilaksanakan sesuai jadwal yang dibuat oleh madrasah atau sesuai edaran/insruksi dari Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Dinas Pendidikan Kabupaten/Provinsi.

 

2.      Organisasi Pelaksana

Penulisan instrumen dan pelaksanaan penilaian secara organisasi dikoordinir oleh kepala madrasah melalui wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan pembinaan dan pengawasan dari pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

 

3.      Sistem Pelaksanaan

Asesmen formatif dilaksanakan terintegrasi dalam pembelajaran sesuai jadwal pembelajaran masing-masing guru, tidak dijadwalkan oleh madrasah.

Asesmen sumatif dilaksanakan terjadwal yang dibuat oleh pengelola madrasah.

Instrumen asesmen yang disusun meliputi:

1.    Instrumen penilaian hasil belajar siswa.

2.    Instrumen sikap religius siswa.

3.    Instrumen penilaian penguatan moderasi beragama siswa.

4.    Instrumen pengukuran nilai karakter siswa.

Pelaksanaan asesmen yang dilaksanakan meliputi:

1.    Kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang menyeluruh, obyektif, dan transparan.

2.    Kegiatan pengukuran pemahaman dan penghayatan keagamaan siswa madrasah.

3.    Kegiatan penilaian penguatan moderasi beragama siswa sebagai tindak lanjut pembelajaran dengan muatan moderasi beragama.

4.    Kegiatan pengukuran capaian nilai karakter siswa.

  

G.    Hasil yang Dicapai

Hasil yang telah dicapai dalam kegiatan asesmen  pembelajaran, khususnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika adalah:

1.      Instrumen penilaian pembelajaran, meliputi:

a.       Instrumen penilaian hasil belajar siswa.

b.      Instrumen sikap religius siswa.

c.       Instrumen penilaian penguatan moderasi beragama siswa.

d.      Instrumen pengukuran nilai karakter siswa.

2.      Pelaksanaan penilaian pembelajaran, meliputi:

a.       Kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang menyeluruh, obyektif, dan transparan.

b.      Kegiatan pengukuran pemahaman dan penghayatan keagamaan siswa madrasah.

c.       Kegiatan penilaian penguatan moderasi beragama siswa sebagai tindak lanjut pembelajaran dengan muatan moderasi beragama.

d.      Kegiatan pengukuran capaian nilai karakter siswa.

3.      Hasil/dokumen penilaian

a.       Daftar nilai Try Out Ujian Madrasah

b.      Daftar skor angket sikap religius siswa

c.       Daftar skor angket moderasi beragama siswa

d.      Daftar nilai karakter siswa

 

H.    Kesimpulan

1.      Kegiatan penyusunan asesmen pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika terlaksana dengan baik sesuai time line yang dibuat oleh madrasah.

2.      Kegiatan asesmen pembelajaran formatif dan sumatif terlaksana dengan baik dan dikoordinir oleh kepala madrasah  melalui wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan pembinaan dan pengawasan dari pengawas pembina madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.

 

I.       Saran

1.      Setiap pegawai guru hendaknya menyelesaikan penyusunan asesmen pembelajaran sesuai mata pelajaran yang diampunya berdasarkan jadwal yang diberikan oleh madrasah.

2.      Setiap pegawai guru hendaknya berkomitmen untuk melaksanankan asesmen dengan baik untuk formatif dan sumatif.

3.      Setiap pegawai guru hendaknya mendokumentasikan penulisan instrumen, pelaksanaan, dan hasil penilaian.

 

J.      Penutup

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan asesmen pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja. Laporan ini disusun tentunya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya saran dan masukan dari berbagai pihak sangat kami perlukan untuk peningkatan kualitas perencanaan pembelajaran yang disusun.

 

 

Dibuat di Sukaraja

Pada tanggal  9 April 2025

Mengetahui,                                                                Guru ahli madya,

Kepala Madrasah,

 

 

Nur Khamid, S.Pd.                                                   Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.

NIP. -                                                                          NIP. 198002162005011003





No comments: