LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN ASESMEN PEMBELAJARAN
MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI/INFORMATIKA
DI MTs NURUL HUDA SUKARAJA
PERIODE TRIWULAN 1 (JANUARI – MARET 2025)
A. Pendahuluan
Kompetensi pedagogik guru mencakup kemampuan dalam melakukan penilaian, yaitu merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian untuk pembelajaran, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini sangat penting karena penilaian yang baik membantu memahami pencapaian siswa, mengidentifikasi kebutuhan mereka, dan merancang strategi pengajaran yang lebih efektif.
Terkait dengan bidang penilaian, kompetensi
pedagogik guru
meliputi kemampuan dalam hal: (1) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
(2) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran; dan (3) melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran
Asesmen atau penilaian dalam pembelajaran bertujuan untuk
mengetahui tingkat pemahaman, kinerja, dan gaya belajar siswa, serta untuk
mengevaluasi proses pembelajaran. Asesmen ini terdiri dari asesmen
formatif (selama pembelajaran) dan asesmen sumatif (di akhir
pembelajaran). Asesmen formatif digunakan untuk memberikan umpan balik
kepada guru dan siswa agar dapat memperbaiki proses belajar, sedangkan asesmen
sumatif digunakan untuk mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian siswa harus berbasis kompetensi untuk
mengevaluasi kemampuan siswa dalam menguasai pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang relevan dengan standar yang ditetapkan. Penilaian ini tidak
hanya fokus pada nilai akhir, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh
tentang perkembangan siswa dalam mencapai kompetensi yang diharapkan.
B. Maksud Laporan
Maksud penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas guru dalam menyusun instrumen dan melaksanakan penilaian pembelajaran mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda Sukaraja OKU Timur.
C. Tujuan Laporan
Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan laporan secara detail
tentang pelaksanaan kegiatan menyusun instrumen dan melaksanakan pembelajaran
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di MTs Nurul Huda
Sukaraja OKU Timur.
D. Ruang Lingkup Kegiatan
Laporan ini memuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembelajaran
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika meliputi:
1. Penyusunan instrumen penilaian hasil belajar siswa.
2. Kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang menyeluruh, obyektif, dan
transparan.
3. Penyusunan instrumen sikap religius siswa.
4. Kegiatan pengukuran pemahaman dan penghayatan keagamaan siswa madrasah.
5. Penyusunan instrumen penilaian penguatan moderasi beragama siswa.
6. Kegiatan penilaian penguatan moderasi beragama siswa sebagai tindak lanjut
pembelajaran dengan muatan moderasi beragama.
7. Penyusunan instrumen pengukuran nilai karakter siswa.
8. Kegiatan pengukuran capaian nilai karakter siswa.
E. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan
pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika
antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
3.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
4.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
F. Pelaksanaan Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan
Penyusunan instrumen penilaian dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang
diberikan pengelola madrasah. Untuk penilaian sumatif berupa ujian madrasah
waktu penyusunan instrumen ditentukan KKM untuk melakukan penulisan bersama
soal ujian madrasah.
Pelaksanaan penilaian formatif dilaksanakan terintegrasi dengan jadwal
pembelajaran masing-masing guru, sedangkan penilaian sumatif dilaksanakan
sesuai jadwal yang dibuat oleh madrasah atau sesuai edaran/insruksi dari Seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Dinas Pendidikan
Kabupaten/Provinsi.
2. Organisasi Pelaksana
Penulisan instrumen dan pelaksanaan penilaian secara organisasi dikoordinir
oleh kepala madrasah melalui wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan
pembinaan dan pengawasan dari pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
3. Sistem Pelaksanaan
Asesmen formatif dilaksanakan terintegrasi
dalam pembelajaran sesuai jadwal pembelajaran masing-masing guru, tidak
dijadwalkan oleh madrasah.
Asesmen sumatif dilaksanakan terjadwal yang
dibuat oleh pengelola madrasah.
Instrumen asesmen yang disusun meliputi:
1. Instrumen penilaian hasil belajar siswa.
2. Instrumen sikap religius siswa.
3. Instrumen penilaian penguatan moderasi beragama siswa.
4. Instrumen pengukuran nilai karakter siswa.
Pelaksanaan asesmen yang dilaksanakan
meliputi:
1. Kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang menyeluruh, obyektif, dan
transparan.
2. Kegiatan pengukuran pemahaman dan penghayatan keagamaan siswa madrasah.
3. Kegiatan penilaian penguatan moderasi beragama siswa sebagai tindak lanjut
pembelajaran dengan muatan moderasi beragama.
4. Kegiatan pengukuran capaian nilai karakter siswa.
G. Hasil yang Dicapai
Hasil yang telah dicapai dalam kegiatan asesmen pembelajaran, khususnya mata pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika adalah:
1. Instrumen penilaian pembelajaran, meliputi:
a. Instrumen penilaian hasil belajar siswa.
b. Instrumen sikap religius siswa.
c. Instrumen penilaian penguatan moderasi beragama siswa.
d. Instrumen pengukuran nilai karakter siswa.
2. Pelaksanaan penilaian pembelajaran, meliputi:
a. Kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang menyeluruh, obyektif, dan
transparan.
b. Kegiatan pengukuran pemahaman dan penghayatan keagamaan siswa madrasah.
c. Kegiatan penilaian penguatan moderasi beragama siswa sebagai tindak lanjut
pembelajaran dengan muatan moderasi beragama.
d. Kegiatan pengukuran capaian nilai karakter siswa.
3. Hasil/dokumen penilaian
a. Daftar nilai Try Out Ujian Madrasah
b. Daftar skor angket sikap religius siswa
c. Daftar skor angket moderasi beragama siswa
d. Daftar nilai karakter siswa
H. Kesimpulan
1. Kegiatan penyusunan asesmen pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi
dan Komunikasi/Informatika terlaksana dengan baik sesuai time line yang dibuat
oleh madrasah.
2. Kegiatan asesmen pembelajaran formatif dan sumatif terlaksana dengan baik
dan dikoordinir oleh kepala madrasah melalui
wakil kepala madrasah bidang kurikulum dengan pembinaan dan pengawasan dari
pengawas pembina madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.
I. Saran
1. Setiap pegawai guru hendaknya menyelesaikan penyusunan asesmen pembelajaran
sesuai mata pelajaran yang diampunya berdasarkan jadwal yang diberikan oleh
madrasah.
2. Setiap pegawai guru hendaknya berkomitmen untuk melaksanankan asesmen
dengan baik untuk formatif dan sumatif.
3. Setiap pegawai guru hendaknya mendokumentasikan penulisan instrumen, pelaksanaan,
dan hasil penilaian.
J. Penutup
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan asesmen
pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi/Informatika di
MTs Nurul Huda Sukaraja. Laporan ini disusun tentunya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya. Selanjutnya saran dan masukan dari berbagai pihak sangat
kami perlukan untuk peningkatan kualitas perencanaan pembelajaran yang disusun.
Dibuat di Sukaraja
Pada tanggal 9 April 2025
Mengetahui, Guru
ahli madya,
Kepala Madrasah,
Nur Khamid, S.Pd. Mukhamad Fathoni,
M.Pd.I.
NIP. - NIP.
198002162005011003
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
No comments:
Post a Comment