PERATURAN AKADEMIK
SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG OKU
TIMUR
SUMATERA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
SMK NURUL HUDA
Kompetensi
Keahlian: Administrasi Perkantoran, Akuntansi, Multimedia
Status: Terakreditasi B
Nomor:539/BAP-SM/TU/X/2014, Tanggal 28 Oktober 2014
NSS:
322110806635 NPSN: 10606635
Jl. Kota Baru Lr.
Al-Hidayah Sukaraja
Buay Madang OKU TIMUR
Sumatera Selatan 32161
KEPUTUSAN KEPALA SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG
OKU TIMUR SUMATERA SELATAN
Nomor:
/SMK-NH/HK.00.14/VII/2018
Tentang
Peraturan Akademik SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang
OKU TIMUR
Tahun Pelajaran 2018/2019
Dengan memoho Ridho Allah Subhanahu Wata’ala
Kepala SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
untuk mewujudkan sumber daya manusia berakhlakul karimah dan kompeten
diperlukan peraturan akademik yang mengatur semua kegiatan akademik santri;
b. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua
santri agar dapat dihayati, dipedomani, dan dilaksanakan dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab;
c.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan peraturan akademik melalui keputusan
kepala sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3.
Kurikulum SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR.
|
Memperhatikan
|
:
|
Rapat pengelola tanggal 15
Juni 2017.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Peraturan Akademik SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR Tahun
Pelajaran 2018/2019 sebagai berikut:
|
Pertama
|
:
|
Peraturan akademik SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini:
a.
Lampiran 1, Peraturan Akademik,
b.
Lampiran 2, Jadwal Kegiatan,
c.
Lampiran 3, Tata Tertib Santri.
|
Kedua
|
:
|
Peraturan akademik sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku
bagi semua santri, baik pada pembelajaran SMK, madrasah diniyah, maupun
asrama.
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan
pada anggaran yang relevan.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Sukaraja
Pada Tanggal : 16 Juli 2018
Kepala sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
Tembusan: NIP.
–
1. Yth. Pimpinan Yayasan Pontren Nurul Huda Sukaraja,
2. Yth. Pimpinan Bidang Pendidikan Yayasan Pontren Nurul
Huda Sukaraja,
3. Yth. Ketua Badan Pengawas Yayasan Pontren Nurul Huda
Sukaraja,
4. Para pengasuh asrama,
5. Para wakil kepala sekolah dan ketua jurusan,
PERATURAN AKADEMIK
SMK PONDOK PESANTREN NURUL HUDA SUKARAJA
BUAY MADANG OKU TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
PENDAHULUAN
Bahwa pendidikan adalah tanggung jawab
bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, maka SMK Nurul Huda
sebagai salah satu unit pendidikan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda turut
serta menyelengarakan pendidikan menengah kejuruan untuk memberikan layanan
pendidikan yang layak kepada warga negara Indonesia.
Sejak dibuka tahun 1994, SMK Nurul Huda
terus berbenah dalam memperbaiki dan mengembangkan kuantitas dan kualitas
layanan pendidikan yang diberikan. SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU
TIMUR merupakan sekolah kejuruan berbasis asrama pondok pesantren, SMK yang
memadukan pendidikan kejuruan (akuntansi, administrasi perkantoran, dan teknik multimedia) dengan pendidikan diniyah
dan asrama pondok pesantren serta pengembangan bakat dan potensi santri melalui
berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Perpaduan sistem
pendidikan ini diharapkan mampu mencetak generasi berakhlakul karimah dan
kompeten untuk menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Untuk kelancaran proses pembelajaran di SMK
Nurul Huda, disusun peraturan akademik berikut:
Pasal 1
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Proses pembelajaran dilaksanakan selama
satu tahun pelajaran (Juli s.d. Juni tahun berikutnya).
2. Satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua
semester.
3. Jumlah minggu efektif untuk proses
pembelajaran dalam satu tahun pelajaran minimal 36 minggu dan maksimal 40
minggu.
4. Jumlah minggu efektif untuk proses
pembelajaran setiap semesternya minimal 18 minggu dan maksimal 20 minggu,
kecuali kelas XII semester genap minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu.
5. Beban belajar kurikulum SMK per minggu
maksimal 46 jam pelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45
menit.
6. Beban belajar kurikulum Madrasah Diniyah
per minggu maksimal 22 jam pelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran
adalah 35 menit.
7. Beban belajar kurikulum asrama disesuaikan
dengan target pencapaian kompetensi minimal di setiap asrama.
8. Jadwal kegiatan akademik tercantum pada
lampiran peraturan akademik ini sebagai bagian tidak terpisahkan.
9. Proses pembelajaran meliputi tatap muka,
praktik sekolah, kunjungan industri, dan praktik industri.
10. Proses pembelajaran SMK diawali dengan
kegiatan pra pembelajaran (lalaran pagi) dilanjutkan shalat Dhuha dan diakhiri
dengan shalat Dhuhur berjamaah.
11. Santri wajib mengikuti kegiatan pra
pembelajaran (lalaran pagi) dan shalat Dhuhur/Ashar berjamaah.
12. Kunjungan industri dilaksanakan pada
semester 1 (bulan Oktober).
13. Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan
pada semester 4.
14. Pembelajaran selama PKL dilakukan di
instansi mitra selama 2 bulan.
15. Program sekolah yang mendukung pelaksanaan
pembelajaran wajib diikuti oleh santri, meliputi: bertempat tinggal di asrama,
kurikuler, ekstrakurikuler, dan madrasah diniyah (wustha atau ulya).
16. Pembelajaran SMK, madrasah diniyah, dan
asrama bersifat terpadu dan saling mengikat.
Pasal 2
Asrama Pondok Pesantren
1. Santri yang berasal dari luar desa Sukaraja
wajib bertempat tinggal di asrama pondok pesantren yang telah ditentukan yaitu
Asrama Putri II SMK untuk santri putri, Asrama Putra untuk santri putra, dan
Asrama TPQ untuk santri putra dan santri putri.
2. Santri di asrama wajib mengikuti kegiatan pembelajaran
pengajian dan pembiasaan di masing-masing asrama, seperti kegiatan shalat
berjamaah, kebersihan, ibadah kemasyarakatan, dan lain-lain tradisi pondok
pesantren.
3. Santri di asrama wajib mematuhi tata tertib
di masing-masing asrama.
4. Pelanggaran tata tertib santri di madrasah
diniyah dan asrama ditangani secara bersama oleh pengelola SMK, madrasah
diniyah, dan asrama.
5. Santri yang melanggar tata tertib asrama
sampai dikenakan sanksi dikembalikan kepada orang tua, maka santri juga
dikenakan sanksi yang sama pada SMK.
Pasal 3
Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Santri wajib mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah sesuai bakat dan minatnya.
2. Ekstrakurikuler meliputi:
a. Ekstrakurikuler jurusan.
b. Ekstrakurikuler Pramuka.
c. Ekstrakurikuler olahraga, sains, dan seni.
3. Santri wajib mematuhi tata tertib kegiatan
ekstrakurikuler.
4. Selain kegiatan ekstrakurikuler, santri
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan kreativitas yang dikoordinir Ikatan
Santri (IKSAN), seperti pentas seni, perlombaan dan pertandingan, latihan
bersama dengan satuan pendidikan lain, dan kegiatan lain yang mendukung
pengembangan karakter dan kompetensi santri.
Pasal 4
Pendidikan Diniyah
1. Santri wajib mengikuti kegiatan diniyah
yang diselenggarakan.
2. Santri yang telah memenuhi syarat dapat
mengikuti pendidikan madrasah diniyah ulya.
3. Santri yang lulus ujian akhir diniyah
diberikan ijazah madrasah diniyah.
4. Santri wajib mematuhi tata tertib
pembelajaran madrasah diniyah.
Pasal 5
Program Tahfizhul Qur’an
1.
Santri yang memenuhi syarat dapat mengikuti Program
Tahfizhul Qur’an.
2.
Santri Tahfizhul Qur’an harus membuat perjanjian
dengan pengasuh yang diketahui orang tua/wali bahwa akan menyelesaikan Program
Tahfizhul Qur’an.
3.
Santri Tahfizhul Qur’an diberikan dispensasi
(keringanan) dalam mengikuti pembelajaran di SMK dan di madrasah diniyah.
4.
Santri Tahfizhul Qur’an harus mencapai target 5 juz
dalam satu tahun.
5.
Apabila tidak mencapai target, maka santri dinyatakan
tidak naik tingkat pada pembelajaran di SMK dan madrasah diniyah.
Pasal 6
Kehadiran Santri
1. Santri wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2. Dalam satu semester santri wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran tatap muka per mata pelajaran minimal 92%.
3. Santri wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan di kelas dan di luar kelas sesuai karaktertisik
mata pelajaran dan tuntutan standar isi setiap mata pelajaran.
4. Ketidakhadiran santri dalam proses
pembelajaran dapat disebabkan karena:
a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali atau surat izin dari pengurus
asrama).
b. Izin (maksimal tiga hari) yang didahului
dengan permohonan tertulis/lisan dari orang tua.
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan
kurikuler atau ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti pembelajaran
(bolos) atau tanpa keterangan yang sah.
5. Izin yang didahului dengan permohonan
tertulis/lisan dari orang tua maksimal 10 hari dalam setahun.
6. Ketidakhadiran tanpa keterangan santri
dalam setahun maksimal 20 hari.
7. Keterlambatan masuk sekolah harus diganti
dengan tugas tambahan yang bentuknya ditentukan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan atau guru piket atau wali kelas.
8. Dalam hal ketidakhadiran santri akibat
ditugaskan sekolah/asrama maka santri tetap dicatat hadir.
9. Ketidakhadiran karena sakit (surat orang
tua/surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan poin dua.
Pasal 7
Proses Penilaian
1. Penilaian hasil belajar santri mencakup
ranah sikap sosial, sikap spiritual, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar santri dilaksanakan
secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan penilaian dan
tugas mandiri/kelompok.
3. Penilaian selama proses pembelajaran
berlangsung dilakukan secara periodik melalui: penilaian harian, penilaian
tengah semester, penilaian akhir semester, ujian kompetensi kejuruan, ujian
sekolah, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian nasional.
4. Pelaksanaan penilaian akhir semester, ujian
sekolah, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian nasional berbasis
komputer.
5. Tugas yang diberikan guru kepada santri
dapat berupa tugas mandiri terstruktur atau tugas mandiri tidak terstruktur.
6. Santri wajib menyelesaikan seluruh tugas
yang diberikan oleh guru.
7. Santri wajib mengikuti kegiatan pembiasaan
dan pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah, diniyah, dan asrama.
8. Santri wajib mengikuti pengajian kitab
klasik (kitab kuning) yang dilaksanakan pada bulan Ramadlan. Paktab kitab bulan
Ramadlan menjadi syarat pengambilan buku laporan hasil pendidikan (rapor).
Pasal 8
Sanksi
1.
Santri yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi
kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada
pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
2.
Santri yang sering
terlambat hingga 92% dari kumulatif
kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti penilaian (PTS/PAS).
3. Santri yang kehadirannya kurang dari 92% dari kehadiran total tidak diperkenankan mengikuti penilaian (PTS/PAS).
4. Santri yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak
diperkenankan mengikuti US/USBN/UN.
5.
Santri yang ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai 20 hari dinyatakan
tidak naik tingkat.
6. Ketentuan mengenai sanksi ketidakhadiran dan keterlambatan santri diatur
dalam tata tertib santri.
Pasal 9
Ketentuan Penilaian
1. Penilaian hasil belajar santri yang dilaksanakan
mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran yang mencakup sikap sosial, sikap spiritual,
pengetahuan, dan keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri
serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi santri pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian hasil belajar santri oleh pendidik
dilaporkan kepada wali kelas setiap menjelang penilaian akhir semester atau
ujian sekolah/ujian nasional yang dikoordiniri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum.
Pasal 10
Pelaksanaan Penilaian
1. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui penilaian harian dan tugas mandiri/kelompok dilakukan sepenuhnya oleh
pendidik yang melekat pada jadwal proses pembelajaran.
2. Pendidik harus menginformasikan penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui penilaian harian dan tugas
mandiri/kelompok.
3. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester dilaksanakan
sepenuhnya oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan
pendidikan.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilaksanakan
oleh pemerintah.
6. Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah.
7. Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau asosiasi profesi atau penguji
eksternal di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Pasal 11
Nilai/Laporan Penilaian
1. Nilai harian diperoleh dari gabungan antara
hasil penilaian harian, tugas, dan penilaian tengah semester dengan
perbandingan 40:30:30.
2. Nilai akhir (rapor) setiap mata pelajaran nasional,
kewilayahan, dan dan kejuruan diperoleh dari gabungan antara rata-rata nilai
harian dan hasil PAS dengan perbandingan 40:60.
3. Nilai akhir (rapor) setiap mata pelajaran kejuruan
diperoleh dari gabungan antara nilai teori dan nilai praktik dengan
perbandingan 30:70.
4. Nilai Ujian Sekolah/Ujian Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 12
Remedial (Perbaikan)
1. Santri yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) pada penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian
akhir semester harus mengikuti remedial.
2. Remedial diberikan setelah dilakukan analisis
terhadap hasil ulangan santri bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
3. Jenis remedial terdiri dari:
a. Remedial tes, dilaksanakan jika ketidaklulusan
mencapai >50%.
b. Remedial teaching, dilaksanakan jika
ketidaklulusan mencapai ≤50%.
4. Remedial tes dapat dilaksanakan dengan tes
tulis, lisan, atau praktik.
5. Remedial teaching dapat dilaksanakan dengan
berbagai kegiatan, antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan
media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misal
bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
e. Remedial teaching ditindaklanjuti dengan
remedial tes.
6. Remedial dilaksanakan maksimal sebanyak tiga kali.
7. Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.
8. Jadwal remedial terdiri dari remedial yang
melekat pada guru mata pelajaran dan remedial yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 13
Kenaikan Kelas
1. Penentuan kenaikan kelas santri dilaksanakan
melalui rapat dewan pendidik.
2. Persentase minimal kehadiran santri mengikuti
kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 92%
dari kehadiran wajib.
3. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
4. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil
belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh kompetensi yang belum
tuntas pada semester ganjil harus dituntaskan sampai mencapai KKM sebelum akhir
semester genap.
5. Kriteria kenaikan kelas:
a. Berperilaku baik.
b. Dinyatakan naik kelas pada Madrasah Diniyah
Wustho/Ulya.
c. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran di
kelas yang bersangkutan.
d. Nilai yang diperhitungkan adalah nilai semester
genap dengan memperhatikan nilai semester ganjil.
e. Memperoleh nilai KKM untuk setiap mata
pelajaran, nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.
f. Kehadiran santri di kelas tidak kurang dari 92%
dalam setahun (ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 20 kali).
g. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
h. Kriteria lain yang ditentukan melalui rapat
dewan pendidik.
6. Santri dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak
memenuhi satu atau seluruh kriteria kenaikan kelas.
Pasal 14
Kelulusan
1.
Kelulusan santri ditetapkan oleh rapat dewan pendidik.
2.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester satu sampai dengan enam
di SMK Nurul Huda Buay Madang.
3.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
4.
Dinyatakan
lulus pada madrasah diniyah.
5.
Kehadiran santri di kelas tidak kurang dari 92% dalam setahun
(ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 20 kali).
6.
Lulus ujian
sekolah.
7.
Lulus ujian
nasional.
8.
Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.
9.
Kriteria lain yang ditentukan melalui rapat dewan pendidik.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Santri
Fasilitas Belajar
1. Setiap santri berhak menggunakan fasilitas
belajar dalam rangka mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, berupa: alat
dan bahan praktik, media pembelajaran, komputer, internet, dan fasilitas lain
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
2. Santri berhak menggunakan fasilitas perpustakaan
sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi, dan pengetahuan
umum sesuai prosedur.
3. Setiap santri berhak mengakses internet di
perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan
belajar sesuai jadwal yang ditentukan.
4. Setiap santri disarankan memiliki minimal satu
buah buku pelajaran untuk setiap mata pelajaran.
5. Setiap santri berkewajiban memelihara, menjaga,
dan membersihkan setiap fasilitas belajar yang disediakan oleh sekolah.
6. Dalam memanfaatkan fasilitas belajar, setiap santri
wajib menaati tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Layanan Konsultasi Santri
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap santri
diberi pelayanan akademis (belajar dan karir) oleh guru mata pelajaran, wali
kelas, ketua jurusan, wakil kepala sekolah, pengasuh asrama, maupun kepala
sekolah/diniyah.
2. Setiap guru mata pelajaran, wali kelas, ketua
jurusan, wakil kepala sekolah, pengasuh asrama maupun kepala sekolah/diniyah
wajib menyediakan waktu (jadwal) layanan akademik kepada setiap santrinya.
3. Layanan khusus diberikan kepada setiap santri
yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti
masalah: kehadiran, kepribadian, akhlak, dan keamanan.
4. Layanan khusus (sosial dan pribadi) diberikan
secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas, ketua jurusan, wakil
kepala sekolah, sampai kepala sekolah.
5. Segala bentuk pelayanan akademik dikoordinasikan
dengan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
6. Segala bentuk pelayanan khusus atau non akademik
dikoordinasikan dengan wakil kepala sekolah bidang kesantrian.
7. Setiap santri berhak mendapatkan layanan
konsultasi untuk pengembangan diri.
Pasal 17
Kesejahteraan Santri
1. Penghargaan santri berprestasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
2. Setiap santri yang berprestasi di bidang
akademik maupun non akademik berhak memperoleh penghargaan, meliputi:
a. Penghargaan untuk tiga besar setiap jurusan adalah
bebas syahriyah diniyah selama 6 bulan.
b. Penghargaan untuk tiga besar tingkat kabupaten
adalah bebas syahriyah diniyah selama 6 bulan.
c. Penghargaan untuk tiga besar tingkat provinsi
adalah bebas syahriyah diniyah selama 12 bulan.
d. Penghargaan untuk tiga besar tingkat nasional
adalah bebas syahriyah diniyah selama 36 bulan.
e. Penghargaan untuk santri khatam muhafadhoh ’Imriti
adalah ditentukan kemudian.
f. Penghargaan untuk tiga besar ujian nasional
ditentukan kemudian.
g. Penghargaan untuk santri hafal 1 juz Al-Qur’an adalah
bebas syahriyah diniyah selama 4 bulan.
h. Penghargaan untuk santri hafal 2 juz Al-Qur’an
adalah bebas syahriyah diniyah selama 5 bulan.
i.
Penghargaan untuk santri hafal 3 juz Al-Qur’an adalah bebas syahriyah
diniyah selama 6 bulan.
j.
Penghargaan untuk santri hafal 4 juz Al-Qur’an adalah bebas syahriyah
diniyah selama 8 bulan.
k. Penghargaan untuk santri hafal 5 juz Al-Qur’an
adalah bebas syahriyah diniyah selama 10 bulan.
l.
Penghargaan untuk santri hafal > 5 juz Al-Qur’an adalah bebas syahriyah
diniyah selama 36 bulan.
3. Santri kakak beradik kandung memperoleh subsidi
syahriyah diniyah sebesar 50% untuk adik.
4. Santri berasal dari keluarga kurang mampu,
yatim, dan yatim piatu berhak memperoleh subsidi syahriyah diniyah atau
didaftarkan pada Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. Santri berhak memperoleh layanan kesehatan
dengan ketentuan berikut:
a. Obat-obatan disediakan sekolah dan asrama untuk
pertolongan pertama.
b. Biaya untuk pertolongan pertama ke tenaga medis ditanggung
oleh sekolah.
c. Biaya berobat rawat inap yang ditanggung sekolah
tidak melebihi dua kali iuran kesehatan setiap santri, yaitu sebesar Rp
15.000,00 x 12 x 2 = Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal 18
Mutasi Santri
1. Mutasi santri dapat berupa mutasi masuk dan
mutasi keluar.
2. Setiap santri kelas X berhak menentukan
program/kompetensi keahlian sesuai kemampuan akademik dan minat pada saat
pendaftaran melalui konsultasi dengan orang tua dan lulus tes jurusan.
3. Santri kelas X yang naik ke kelas XI atau kelas
XI naik ke kelas XII tidak boleh mengganti kompetensi keahlian yang telah
dipilih.
4. Mutasi masuk santri harus memenuhi persyaratan:
a. Bersedia bertempat tinggal di asrama.
b. Mampu mengikuti pembelajaran di madrasah diniyah.
c. Berasal dari sekolah sejenis bukan yang
sederajat.
d. Berasal dari program keahlian dan kompetensi
keahlian yang sama.
e. Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal
sama.
f. Bukan santri kelas XII.
g. Berkelakuan baik.
h. Melengkapi dokumen mutasi meliputi: surat
keterangan pindah, surat rekomendasi dari sekolah penerima, surat permohonan
dari orang tua, kopi ijazah dan SHUN SMP/MTs dilegalisir, kopi raport lengkap
dan raport asli, kopi piagam akreditasi sekolah, dan validasi NISN dari
sekolah.
i.
Sanggup mematuhi tata tertib yang berlaku.
5. Setiap santri berhak mutasi/pindah keluar atas
permintaan orang tua/walinya dengan menunjukkan surat ketersediaan formasi (kesediaan
menerima) dari sekolah tujuan.
6. Setiap santri juga berpeluang mutasi/pindah keluar
atas pertimbangan sekolah atau yayasan.
Pasal 19
Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan operasional pembelajaran kurikuler (SMK)
dibebankan pada anggaran pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dari Pemerintah Pusat dan Program Sekolah Gratis (PSG) dari Pemerintah
Provinsi.
2. Pembiayaan operasional pembelajaran madrasah
diniyah dan asrama dibebankan kepada orang tua/wali.
3. Pembiayaan hidup santri di asrama dibebankan
kepada orang tua/wali.
4. Kewajiban pembiayaan orang tua/wali santri
meliputi:
a. Yayasan (awal tahun dan akhir tahun)
b. Sekolah (praktikum, kunjungan industri, dan
praktik kerja lapangan)
c. Madrasah diniyah (syahriyah dan ujian)
d. Asrama (syahriyah dan biaya hidup)
e. Lain-lain sesuai ketentuan
5. Kewajiban pembiayaan harus diselesaikan pada
semester berjalan.
Pasal 20
Tata Tertib Santri
1. Santri wajib mematuhi tata tertib santri.
2. Tata tertib santri berlaku untuk pembelajaran di
SMK, madrasah diniyah, dan asrama.
3. Uraian tata tertib santri tercantum pada
lampiran peraturan akademik ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
4. Pelanggaran terhadap tata tertib akan diberikan
sanksi yang bersfiat mendidik sesuai dengan jenis pelanggaran.
5. Sanksi diberikan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, pengurus asrama, wali kelas, ketua jurusan, wakil kepala sekolah,
pengasuh asrama, kepala sekolah/diniyah, atau pimpinan yayasan.
6. Sanksi yang diberikan meliputi: teguran/nasihat,
peringatan lisan/tertulis, tugas atau kegiatan lain yang bersifat mendidik, tidak
naik kelas, tidak lulus, dikembalikan kepada orang tua.
Pasal 21
Peran Orang Tua
1. Perang orang tua sangat penting dalam mendukung
keberhasilan proses pembelajaran santri.
2. Perang orang tua antara lain:
a. Mendukung baik secara moril maupun materil
pendidikan santri.
b. Memantau dan mengawasi perkembangan hasil
belajar santri.
c. Mengkomunikasikan/mengkonfirmasikan segala hambatan
dan keluhan santri kepada pihak sekolah, madrasah diniyah, atau asrama.
3. Hotline SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang:
a. Ahmad Taufiq Yuliantoro, M.Pd. (082176816751)
b. Mukhamad Fathoni, M.Pd.I. (081271294699)
c. H. M. Ujang Lugianto (081367787070)
d. Firli Saputra, S.Pd. (085379625982/085664634589)
e. Alvi Syahri, S.Pd. (085709301919/082269060305)
f. Widarto, S.Pd. (085669259288/081285566408)
g. Iwan, S.Pd. (085832450317)
Pasal 22
Ketentuan Umum
1. Peraturan ini bersifat mengikat semua civitas
akademika SMK Nurul Huda Sukaraja Buay Madang OKU TIMUR Sumatera Selatan.
2. Segala hal yang belum diatur akan dimasukkan
dalam peraturan tersendiri sesuai dengan ketentuan hasil rapat dewan pendidik.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Sukaraja
Pada Tanggal: 16 Juli 2018
Agus Ahmad Taufiq Yuliantoro, M.Pd. Mukhamad
Fathoni, M.Pd.I.
Kepala Madrasah Diniyah Kepala Sekolah
JADWAL KEGIATAN AKADEMIK
SMK NURUL HUDA SUKARAJA BUAY MADANG OKU TIMUR
TAHUN PELAJARAN
2018/2019
Semester Ganjil
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Ket
|
1.
|
1 Mei-15 Juli 2018
|
Penerimaan santri baru
|
|
2.
|
15 Juli 2018
|
Rapat internal pengelola
|
|
3.
|
16 Juli 2018
|
Tasyakuran dan sosialisasi
peraturan akademik
|
|
4.
|
17 Juli 2018
|
Tes jurusan berbasis
komputer
|
|
5.
|
18-20 Juli 2018
|
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS)
|
|
6.
|
21 Juli 2018
|
Persiapan PBM dan
kebersihan lingkungan
Rapat awal semester
|
|
7.
|
23 Juli 2018
|
PBM perdana semester
ganjil
|
|
8.
|
24 Juli-1 Des 2018
|
Proses pembelajaran
|
|
9.
|
Setiap Sabtu sore
|
Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka
|
|
10.
|
Setiap Minggu pagi
|
Kegiatan ekstrakurikuler olahraga,
seni, dan sains
|
|
11.
|
Setiap pagi
|
Kegiatan pembiasaan pra
PBM
|
|
12.
|
Setiap akhir pembelajaran
|
Shalat Dhuhur/Ashar
berjamaah
|
|
13.
|
Setiap sore
|
Pembelajaran Madrasah
Diniyah (Wustha atau Ulya)
|
|
14.
|
5 Agustus 2018
|
Pelantikan Penegak Bantara
|
|
15.
|
13-16 Agustus 2018
|
Perlombaan HUT Kemerdekaan
RI
|
|
16.
|
17 Agustus 2018
|
Upacara HUT Kemerdekaan RI
|
|
17.
|
18 Agustus 2018
|
Pemilihan Ketua IKSAN
|
|
18.
|
22 Agustus 2018
|
Libur Hari Raya Idul Adha
|
|
19.
|
24-26 Agustus 2018
|
Perkemahan Perjusami Bina
Laksana
|
|
20.
|
27 Agustus 2018
|
Pelantikan pengurus IKSAN
|
|
21.
|
9 September 2018
|
Harlah Nurul Huda
Hari Olahraga Nasional
|
|
22.
|
11 September 2018
|
Tahun Baru Hijriah 1440H
|
|
23.
|
23 September 2018
|
Pelantikan Penegak Laksana
|
|
24.
|
24-29 September 2018
|
Penilaian Tengah Semester
|
|
25.
|
30 September 2018
|
Haul KH. Drs. Sholeh Hasan
dan Milad Nurul Huda
|
|
26.
|
September 2018
|
PPL Penegak Laksana di
pasukan Penggalang
|
|
27.
|
15-20 Oktober 2018
|
Kunjungan industri
|
|
28.
|
22 Oktober 2018
|
Hari Santri Nasional
|
|
29.
|
28 Oktober 2018
|
Hari Sumpah Pemuda
|
|
30.
|
1 November 2018
|
Rapat persiapan PAS ganjil
|
|
31.
|
10 November 2018
|
Hari Pahlawan
|
|
32.
|
20 November 2018
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
|
33.
|
3-15 Desember 2018
|
PAS Ganjil Berbasis
Komputer
|
*)
|
34.
|
16-18 Desember 2018
|
Pengisian buku laporan
hasil belajar
|
|
35.
|
19-22 Desember 2018
|
Perkemahan Dakwah dan
Silaturahmi
|
|
36.
|
22 Desember 2018
|
Pembagian buku laporan
hasil belajar
|
*)
|
37.
|
25 Desember 2018
|
Hari Raya Natal
|
|
38.
|
24 Des 2018 s.d. 5 Jan 2019
|
Libur semester ganjil
|
*)
|
Ket: *) mengikuti ketentuan
peraturan yang berlaku
Semester Genap
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Ket
|
1.
|
1 Januari 2019
|
Tahun Baru 2019M
|
|
2.
|
7 Januari 2019
|
PBM perdana semester genap
|
|
3.
|
7 Januari-11 Mei 2019
|
Proses pembelajaran
|
|
4.
|
14 Januari – 14 Maret 2019
|
Praktik Kerja Industri
(Prakerin)
|
|
5.
|
5 Februari 2019
|
Hari Raya Imlek
|
|
6.
|
10 Februari 2019
|
Purna Latih Penegak
Laksana
|
|
7.
|
11-12 Februari 2019
|
Simulasi UNBK
|
*)
|
8.
|
18-19 Februari 2019
|
Pra Ujian Kompetensi
Kejuruan
|
|
9.
|
20-23 Februari 2019
|
Try Out UNBK
|
|
10.
|
25 Februari-2Maret 2019
|
Ujian Kompetensi Kejuruan
|
*)
|
11.
|
4-9 Maret 2019
|
Ujian praktik
|
|
12.
|
7 Maret 2019
|
Hari Raya Nyepi
|
|
13.
|
11-16 Maret 2019
|
Ujian Sekolah Berbasis
Komputer
|
*)
|
14.
|
18-20 Maret 2019
|
Gladi UNBK
|
*)
|
15.
|
25-30 Maret 2019
|
Penilaian Tengah Semester
kelas X dan XI
|
|
16.
|
8-11 April 2019
|
Ujian Nasional Berbasis
Komputer
|
*)
|
17.
|
3 April 2019
|
Hari Isra’ Mi’raj Nabi
Muhammad SAW
|
|
18.
|
8 April 2019
|
Rapat persiapan UAS genap
|
|
19.
|
17 April 2019
|
Pemilu 2019
|
|
20.
|
19 April 2019
|
Hari Wafat Syibhi Isa
Al-Masih
|
|
21.
|
21 April 2019
|
Hari Kartini
|
|
22.
|
27 April 2019
|
Tasyakuran khataman kitab
|
|
23.
|
28 April 2019
|
Tes Penegak Bantara
|
|
24.
|
April 2019
|
Tahtiman Akhir Sanah
Olimpiade Olahraga dan
Sains Nasional (O2SN)
Lomba Kompetensi Siswa
(LKS)
Lomba pidato Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris
Lomba Karya Ilmiah Remaja
(KIR)
|
|
25.
|
1 Mei 2019
|
Hari buruh
|
|
26.
|
2 Mei 2019
|
Hari Pendidikan Nasional
|
|
27.
|
4-6 Mei 2019
|
Libur awal puasa
|
*)
|
28.
|
7 Mei 2019
|
Rapat kelulusan
|
|
29.
|
8 Mei 2019
|
Pengumuman kelulusan dan
Wisuda
|
*)
|
30.
|
19 Mei 2019
|
Hari Raya Waisak
|
|
31.
|
27 Mei-15 Juni 2019
|
Libur Idul Fitri 1440H
|
*)
|
32.
|
30 Mei 2019
|
Hari Kenaikan Syibhi Isa
al-Masih
|
|
33.
|
1 Juni 2019
|
Hari lahir Pancasila
|
|
34.
|
4-5 Juni 2019
|
Hari Raya Idul Fitri 1440H
|
|
35.
|
17-22 Juni 2019
|
PAS Genap Berbasis
Komputer
|
*)
|
36.
|
24-28 Juni 2019
|
Kegiatan pasca PAS genap
|
|
37.
|
25 Juni 2019
|
Rapat kenaikan kelas
|
|
38.
|
29 Juni 2019
|
Pembagian buku laporan
hasil belajar
|
*)
|
39.
|
1-13 Juli 2019
|
Libur akhir semester genap
|
*)
|
Ket: *) mengikuti ketentuan
peraturan yang berlaku Sukaraja,
16 Juli 2018
Kepala sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
TATA TERTIB SANTRI
SMK NURUL HUDA SUKARAJA OKU TIMUR
SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tata tertib adalah tata aturan santri sebagai civitas
akademika SMK Nurul Huda dan berlaku juga untuk pembelajaran di madrasah
diniyah dan asrama.
2. Santri adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan
diterima dan terdaftar sebagai peserta didik di SMK Nurul Huda.
3. Pimpinan adalah pimpinan tertinggi Yayasan Pondok
Pesantren Nurul Huda.
4. Pengasuh asrama adalah pimpinan tertingga di asrama
pondok pesantren.
5. Kepala diniyah adalah pimpinan tertinggi di madrasah
diniyah.
6. Kepala adalah pimpinan tertinggi di SMK Nurul Huda.
7. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada santri
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Penghargaan adalah pemberian hadiah kepada santri atas
prestasi yang dicapai.
Pasal 2
Kewajiban Santri
Santri SMK Nurul Huda berkewajiban:
1. Ketakwaan dan kesopanan
a. Bertakwa kepada Allah SWT dan menjalankan syari’at
Islam.
b. Berakhlakul karimah, rendah hati, sopan, sportif,
toleransi, dan santun dalam bergaul.
c. Melaksanakan shalat fardlu dan wirid/dzikir secara
berjamaah.
d. Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap
tindakan.
e. Berdo’a sebelum dan sesudah pembelajaran.
f. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan ilmu yang
diperoleh.
g. Menghargai dan menghormati orang tua, kiyai, guru, dan
pegawai sekolah.
h. Menjaga nama baik pondok pesantren, sekolah, dan
keluarga.
2. Kedisiplinan
a. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan:
1) Hari Senin dan Selasa seragam putih abu-abu.
2) Hari Rabu seragam jurusan.
3) Hari Kamis seragam batik.
4) Hari Jum’at seragam muslim/muslimah bersarung.
5) Hari Sabtu seragam pramuka/olahraga.
6) Setiap seragam dilengkapi dengan peci hitam untuk
santri putra dan kerudung untuk santri putri.
7) Tanda-tanda: badge yayasan dikenakan pada saku baju,
identitas sekolah dikenakan pada lengan baju sebelah kanan dekat bahu, dan nama
siswa dikenakan di atas saku baju.
8) Putra: celana panjang model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 35 cm, kaos kaki minimal 10
cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.
9) Putri: kemeja lengan panjang sampai pergelangan
tangan, jilbab menutup dada, rok panjang sampai mata kaki, kaos kaki minimal 10
cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.
b.
Santri yang akan meninggalkan
lingkungan sekolah pada waktu jam sekolah, harus melapor terlebih dahulu ke
kantor, dan setelahnya harus melapor kembali untuk mengikuti proses
pembelajaran.
c. Santri harus hadir di sekolah 10 menit sebelum bel
masuk.
d. Setelah bel masuk, santri berbaris rapi di halaman
untuk melaksanakan kegiatan pra pembelajaran (lalaran).
e. Santri harus mengikuti semua proses pembelajaran baik
di kelas, laboratorium, maupun di luar kelas.
f. Santri harus mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan sekolah, seperti upacara bendera, senam pagi, peringatan hari
besar, dan kegiatan lain.
g. Santri harus mengikuti semua kegiatan yang
diselenggarakan Ikatan Santri (IKSAN).
h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pendidik,
tenaga kependidikan, dan pengurus asrama.
3. Pembiayaan dan sarana
a. Pembiayaan asrama dan syahriah diniyah harus dilunasi
paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
b. Membayar iuran yang ditetapkan yayasan atau komite
sekolah.
c. Menggunakan sarana sekolah sesuai dengan kebutuhan dan
menjaga kebersihan dan kelestariannya.
4. Hubungan antar sekolah dan masyarakat
a. Memupuk jiwa persatuan, kesatuan, keikhlasan,
kesederhanaan, mandiri, dan ukhuwah islamiyah.
b. Saling mengormati, menghargai, dan menjaga
keharmonisan interaksi sesama santri dan antar sekolah.
c. Ikut menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan
sekolah dan lingkungan.
d. Bertanggung jawab menyelesaikan setiap permasalahan
secara kekeluargaan.
e. Menghormati, menghargai, dan membantu tamu dan
masyarakat lingkungan.
5. Tujuh (7) K
a. Memelihara, menjaga dan membudayakan keamanan,
kebersihan, keindahan, kerapian, kedisiplinan, kekeluargaan, dan kerindangan
baik di lingkungan sekolah maupun asrama.
b. Memelihara gegung/bangunan dan peralatan yang di
sekolah dan asrama.
c. Membuang sampah pada tempatnya
d. Melaksanakan tugas piket kebersihan sesuai jadwal.
e. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau tidak baik
kepada sekolah.
Pasal 3
Larangan Santri
Santri SMK Nurul Huda
dilarang:
1. Pelanggaran ringan
a. Terlambat datang ke sekolah dan masuk kelas
b. Tidak mengikuti kegiatan pra pembelajaran
c. Memberikan iuran/sumbangan tanpa izin dari sekolah
d. Masuk atau keluar halaman sekolah dengan
mengendarai/menghidupkan sepeda motor.
e. Jajan atau makan minum di pinggir jalan.
f. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
g. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
h. Tidak melaksanakan piket kebersihan.
i.
Makan dan minum sambil berdiri terlebih berjalan atau berlari.
j.
Duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan.
2. Pelanggaran sedang
a. Menunggak biaya asrama dan syahriah diniyah tiga bulan
berturut-turut tanpa pemberitahuan.
b. Mengakses internet untuk kepentingan negatif.
c. Membentuk organisasi atau rapat tanpa izin sekolah.
d. Membawa/menerima tamu tanpa izin sekolah.
e. Memakai barang orang lain tanpa izin (ghosob).
f. Tidak mengikuti shalat berjamaah.
g. Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin selama
proses pembelajaran berlangsung.
h. Memakai pakaian, perhiasan, atau perlengkapan lainnya
yang tidak pantas dan tidak sopan:
1) Santri putra:
a) Sepatu laras panjang/tinggi, sandal, ikat pinggang
kepala besar.
b) Celana levis, celana pensil, baju tempelan, cutbray,
baju tidak dimasukkan.
c) Ukuran panjang celana lebih dari telapak kaki.
d) Baju kaos oblong, rider, atau baju lain yang tidak
pantas.
e) Memakai perhiasan seperti kalung, cincin, gelang, dan
lainnya.
f) Berkuku panjang, bertato, rambut gondrong, gundul,
rambut pirang, model rambut tidak pantas dan lainnya.
2) Santri putri:
a) Sepatu bertumit tinggi, sandal, rok mini, pakaian ketat
atau transparan, atau pakaian lain yang tidak sesuai syariat Islam.
b) Perhiasan dan make up berlebih, bertato, berkuku
panjang, dan mewarnai kuku.
c) Berambut sasak, terurai, gundul, pirang, atau model
rambut rambut tidak sesuai.
3. Pelanggaran berat
a. Tidak mengikuti kegiatan diniyah.
b. Tidak bertempat tinggal di asrama bagi santri dari
luar desa Sukaraja.
c. Pindah asrama tanpa rekomendasi dari pengasuh asrama
dan kepala sekolah.
d. Membawa senjata tajam dan sejenisnya pada kegiatan
sekolah.
e. Membawa rokok atau merokok, minuman keras, atau obat
terlarang lainnya.
f. Membawa alat komunikasi elektronik (HP, laptop,
kamera, atau sejenisnya).
g. Membawa atau memiliki buku atau gambar pornografi atau
benda lainnya yang dapat merusak moral santri.
h. Berpacaran dan kegiatan lain yang menjurus ke
perbuatan zina atau berbuat zina.
i.
Aksi kekerasan seperti penganiayaan, pelecehan, perpeloncoan,
perundungan, pemerasan, perkelahian, dan tindak kekerasan lainnya.
j.
Mencuri.
k. Merusak fasilitas sekolah.
l.
Melawan, menghina, atau melecehkan pengurus asrama, pendidik, tenaga
kependidikan, atau pimpinan.
Pasal 4
Sanksi Pelanggaran
Santri yang melanggar larangan santri diberi sanksi sesuai dengan jenis
dan tingkatan pelanggarannya, meliputi:
1. Teguran lisan dan bimbingan
2. Teguran tertulis
3. Tugas atau kegiatan yang bersifat mendidik
4. Ganti rugi
5. Panggilan orang tua
6. Tidak naik kelas
7. Tidak lulus sekolah
8. Diberhentikan atau dikembalikan kepada orang tua
9. Tindakan pidana atau kriminal diserahkan kepada pihak
berwenang
10. Sanksi yang tidak diindahkan akan ditindaklanjuti
dengan sanksi yang lebih berat
11. Pelanggaran yang bersifat khusus akan dikenakan sanksi
tanpa melalui peringatan.
Pasal 5
Pemberi Sanksi
Pemberi sanksi pelanggaran tata tertib santri adalah:
1. Pendidik (guru) dan tenaga kependidikan
2. Wali kelas
3. Ketua Jurusan
4. Wakil kepala sekolah
5. Kepala sekolah
6. Pimpinan yayasan
Pasal 6
Penghargaan Santri
1. Santri berprestasi dan lulusan terbaik diberi
penghargaan.
2. Bentuk penghargaan ditentukan dalam peraturan
tersendiri.
Pasal 7
Ketentuan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian dengan keputusan Kepala Sekolah.
Ditetapkan di : Sukaraja
Pada Tanggal : 16 Juli
2018
Kepala Sekolah,
Mukhamad Fathoni, M.Pd.I.
No comments:
Post a Comment